Hanya 2 Kota, Padang Raih Penghargaan Kota Wakaf

Hanya 2 Kota, Padang Raih Penghargaan Kota Wakaf

Pj Wako Padang Andree Algamar menerima penghargaan Padang sebagai Kota Wakaf dari Kementerian Agama. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang meraih penghargaan sebagai Kota Wakaf Tahun 2024 dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penghargaan ini diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar dari Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Saiful Rahmat Dasuki, di Auditorium H.M. Rasjidi Kementerian Agama RI Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Andree Algamar mengatakan, penghargaan “Kota Wakaf” ini hanya diterima oleh dua kota dan empat kabupaten di Indonesia, yakni Kota Padang dan Kota Tasikmalaya. Kemudian Kabupaten Siak, Aceh Tengah, Gunung Kidul, dan Wajo.

“Alhamdulillah, menjelang HUT Kota Padang ke-355 tahun, kita mendapatkan penghargaan dari Kemenag RI. Kita bersyukur, karena hanya 2 kota yang mendapatkan apresiasi ini,” ucap Andree dalam siaran resmi Prokopim.

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof. Kamaruddin Amin juga melaunching kick off program Kota Wakaf untuk enam kabupaten/kota yang menerima penghargaan ini.

Prof. Kamaruddin Amin menjelaskan, Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Program kota wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementerian Agama, BWI, BAZNAS dan Pemda serta stakeholder lainnya. Kita berharap kabupaten/kota yang dipilih sebagai pilot projek ini dapat menjadi pelopor dalam Gerakan Indonesia berwakaf ke depan,” ucap Prof. Kamaruddin Amin. (*/Fs)

Baca Juga

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan