Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, karena hanya satu calon yang mendaftar hingga penutupan.
Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan, hingga saat ini baru satu pasangan calon yang mendaftar yaitu Benny Utama-Sabar AS. Keduanya didukung oleh 8 partai yaitu Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, PDIP. "Hanya satu calon yang mendaftar, kita memperpanjang pendaftaran sesuai ketentuan perpanjangan," katanya Senin (7/9/2020).
Ia menjelaskan, perpanjangan sesuai dengan sejumlah ketentuan. Antara lain, apabila tidak ada pasangan calon yang mendaftar satu pun. Kemudian, hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar. Atau, bila ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, tetapi hanya satu pasangan yang penuhi syarat.
Baca Juga: Daftar 49 Pasangan Calon untuk Pilkada di Sumbar yang Telah Mendaftar ke KPU
Kemudian ada juga perpanjangan karena masih ada kursi partai di DPRD yang tersisa, tetapi itu hanya bisa diambil oleh calon yang telah mendaftar kalau seandainya dia ingin itu. Bukan menambahkan calon yang baru.
"Jadi kalau dia ingin mengambil kursi yang tersisa ini, maka dia wajib mendaftar kembali, jadi ada 6 kursi yang tersisa, kondisi Pasaman seperti itu," katanya.
Diketahui dari 35 kursi yang ada di DPRD Pasaman, sebanyak 29 kursi sudah menyatakan mendukung Benny Utama-Sabar AS. Sementara 6 kursi adalah 5 milik Gerindra dan 1 Hanura. Mereka tidak bisa mencalonkan sendiri karena syarat minimal adalah 7 kursi.
"Kalau mau bergabung maka dia daftar kembali, sampai sekarang belum ada konfirmasi, itu yang tahu calon dan partai, kita perpanjang dulu," katanya.
Perpanjangan dilakukan selama dua hari 10-11 September. Sementara saat ini disosialiasikan terlebih dahulu ke pimpinan partai dan tim kampanye calon. Kalau tidak ada yang mendaftar maka proses terus dilanjutkan dengan satu pasangan. "Kalau tidak juga, maka kita lanjutkan dengan calon tunggal, kolom kosong," katanya.
Dia mengatakan dalam pilkada juga tidak ada istilah kotak kosong, tetapi kolom kosong. Semua proses tahapan saat ini juga ditunda seperti pemeriksaan verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai proses penundaan, maka tahapan akan dilanjutkan. (Rahmadi/SS)