Langgam.id - Divisi pemasyarakatan dari seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kemenkumham HAM Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti sitaan. Pemusnahan itu berlangsung di Rutan Anak Air Kelas II A Padang, Jumat (29/1/2021).
Kepala Rutan Anak Air Kelas II A Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan di antaranya berupa handphone, senjata tajam dan barang lainya yang dilarang masuk ke dalam rutan.
"Pemusnahan dilakukan setelah pengukuhan satu operasional, kepatuhan internal Kementrian Hukum dan HAM wilayah Sumbar. Kemudian berlanjut dengan pemusnahan barang bukti," kata Mehdi, Jumat (29/1/2021).
Dia mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan masing-masing UPT yang ada di Kemenkumham Sumbar. Kemudian barang bukti dikumpulkan menjadi satu untuk dimusnahkan.
"Kami kan rutin melakukan sidak. Hasilnya, telah disita sejumlah barang bukti dan itulah yang kami musnah tadi," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham Sumbar telah menggelar deklarasi janji kinerja dan pencanangan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).
Kegiatan deklarasi itu dihadiri perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kepolisian Daerah Sumbar, kepala satuan kerja dan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham Sumbar. (Irwanda/ABW)