Hakim Putuskan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Dihukum 2 Bulan Penjara

Hakim Putuskan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Dihukum 2 Bulan Penjara

Sidang kasus terdakwa pemberi miras ke kucing di Padang. (Foto: Dok. Langgam)

Langgam.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing yang bernama flow dengan hukuman 4 bulan percobaan.

Keputusan itu disampaikan hakim tunggal Juandra di hadapan terdakwa dan pencinta hewan di Kota Padang.

"Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat tehadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain," katanya, Kamis (7/9/2023).

Hakim Juandra berpendapat, ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki dirinya di kemudikan hari.

Selain itu, menurutnya ketiga terdakwa sudah menyesalkan atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Penyesalan itu menurutnya berupa
permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial.

Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa menurut hakim sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari, sehingga hal itu, meringankan hukuman para terdakwa.

Sementara hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa. Kucing persia yang bernama flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Usai hakim tunggal Juandra mengetok palu persidangan, isak tangis dan kekecewaan muncul dari peserta sidang. Para peserta yang datang dari pagi sampai sore merasa kecewa terhadap putusan yang diperoleh terdakwa.

Puluhan peserta sidang menyoraki hakim sampai ketiga terdakwa. Sampai petugas keamanan membawa ketiga terdakwa ke sebuah ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang.

Pantauan di lokasi, para peserta sidang juga mencoba mencari terdakwa ke beberapa ruangan PN Padang. Namun peserta sidang tidak menemukan ketiga terdakwa, sehingga membuat para perseta hanya bisa kecewa dari hasil keputusan sidang tersebut. (*/Fs)

Baca Juga

Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Calon Walikota Padang nomor urut 1, Fadly Amran menyampaikan sejumlah program unggulannya dalam pertemuan dengan WPCD
Fadly Amran Paparkan 40 Program Unggulan saat Bertemu Warga Padang Cinta Damai
Jamu Dewa United, Pelatih SPFC Eduardo Almeida Fokus Raih 3 Poin
Jamu Dewa United, Pelatih SPFC Eduardo Almeida Fokus Raih 3 Poin
Racana Rohana Kudus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang gelar Pekan Kreasi dan Prestasi (PERSI) ke-6 dengan mengangkat
Racana Rohana Kudus UIN IB Padang Gelar Pekan Kreasi dan Prestasi, Diikuti 19 Sekolah se-Sumbar
Sebanyak 684.475 lembar surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dari Semarang sudah diterima oleh KPU
684.475 Surat Suara Tiba di Gudang KPU Padang, Sortir dan Lipat Dijadwalkan Pekan Depan
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mencatat kenaikan suhu karena berkurangnya awan di langit Kota Padang.
Cuaca Terik Melanda Sumbar