Hak Angket DPRD Sumbar ke Gubernur Dibahas Oktober Ini, Jadwal Belum Jelas

Langgam.id-DPRD Sumbar

Gedung DPRD Sumbar. [foto: sumbarprov.go.id]

Langgam.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Supardi mengatakan, rapat paripurna membahas usulan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi direncanakan digelar pada Oktober ini.

“Rencananya bulan ini tapi belum ada tanggalnya, penjadwalan itu wewewang Badan Musyawarah (Bamus). Kita sampai saat ini belum bermusyawarah, nanti digelar rapat Bamus,” ujar Supardi, Jumat (1/10/2021).

Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi terhadap usulan, kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan untuk mengajukan usulan hak angket sudah memenuhi persyaratan.

Agenda DPRD Sumbar yang baru saja selesai terang Supardi, yaitu pengesahan RAPBD Perubahan Sumbar 2021 pada Kamis (30/9/2021). Agenda selanjutnya yaitu rapat paripurna perayaan Hari Jadi Sumbar ke-76 pada 1 Oktober 2021.

“Banyak agenda yang semuanya utama untuk dilaksanakan bulan Oktober, nanti kita juga ada membahas RAPBD Tahun 2022, hak angket juga utama, nan bisa jadi simultan pembahasannya,” katanya.

Baca juga: Pengamat Sebut Usulan Hak Angket DPRD Sumbar Langkah yang Tepat

Menurutnya, semua penjadwalan akan disusun oleh Bamus nantinya untuk semua agenda sidang paripurna.

Sebagaimana diketahui, usulan yang diajukan untuk mengajukan hak angket sudah memenuhi syarat. Yaitu harus ada tanda tangan anggota DPRD minimal 10 orang.

Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya.

Kemudian syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan itu juga sudah memenuhi persyaratan.

Hal ini karena pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi. Yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Gubernur Sumbar Mahyeldi
Mahyeldi Minta Program Pemulihan Pascabencana Sumbar Disinkronkan, 813 Huntap Masih Tahap Awal
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ