Hadiri Acara Maulid di Padang Pariaman, Gubernur Sumbar: Jadikan Ini Hari Pemersatu

ASN Sumbar Wajib Tes Swab | Video Wawancara Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto Langgam.id)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah di Masjid Kalampaian, Ampalu Tinggi Kecamatan Sungai Sariak Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (29/10/2020).

Pada momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Gubernur Irwan Prayitno mengajak masyarakat untuk bersama meningkatkan Ukhuwah Islamiyah dalam membangun peradaban. Upaya tersebut dapat direalisasikan dengan berbagai kegiatan.

Diketahui, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi bagian dari kehidupan Umat Islam, untuk menumbuhkan kesadaran, sebagai upaya instropeksi dalam memperbaiki diri sekaligus menumbuhkan ukhuwah Islamiyah yang kokoh dalam membangun peradaban Ummat.

"Inti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT," katanya.

Menurutnya, hakikat memperingati hari kelahiran nabi ini sebagai tekad dan gerakan besar yang dilakukan untuk mencontoh semangat serta meneladani sifat-sifat Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan kita.

"Sangat penting meneladani dan mengikuti ajaran Rasulullah SAW, menjadikan Maulid Nabi sebagai hari pemersatu, untuk kembali saling mengingatkan bagaimana Nabi dilahirkan dan Nabi menjalani hidupnya," ujarnya.

Dalam acara tersebut, Gubernur juga menyampaikan, agar masyarakat menghindari penularan covid-19. Pemprov Sumbar telah menghimbau seluruh umat Islam yang akan mengikuti peringatan maulid wajib mematuhi protokol kesehatan.

Kepada pihak penyelenggara juga diminta membatasi jumlah jemaah untuk menghindari terjadinya kerumunan.

"Alhamdulillah, semua ketentuan protokol kesehatan diterapkan di Masjid Kalampaian ini. Jemaah diwajibkan menggunakan masker," tukasnya.

Selain itu, dalam acara tersebut gubernur bersama istrinya Nevi Zuairina juga membagikan masker kepada warga setempat dan memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pemprov Sumbar selalu intens melakukan sosialisasi Perda AKB ke berbagai pelosok Sumbar termasuk di Kabupaten Padang Pariaman.

"Perda AKB memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 ini diketahui seluruh warga. Tujuannya tak lain untuk menekan pertumbuhan kasus Covid-19 di Sumbar," ujarnya.

Ia ingin warga menaati protokol kesehatan supaya aktivitas masyarakat tetap berlangsung di tengah pandemi. Agar aktivitas perekonomian dapat bangkit kembali pasca terpuruk sejak pandemi corona.

Inti dari sosialisasi yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah mengingatkan bahwa Perda AKB memuat butiran sanksi terhadap protokol kesehatan.

"Mulai dari sanksi teguran, denda Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu sampai sanksi kurungan. Selanjutnya bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujarnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri menjelaskan, pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, pihaknya hanya mengikutsertakan sebagian dari warga, dengan dibagi menjadi dua. Yaitu malam ini dan besok siang zikir bersama.

"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana peserta zikir hingga puluhan orang, tahun ini kita batasi," tuturnya.

Disamping itu, Adib menyampaikan bahwa pada saat ini kita berada pada situasi pandemi Covid-19, terlebih juga di Sumbar masih ada masyarakat yang tidak percaya dengan adanya Covid dan juga ada yang percaya bahwa dirinya tidak akan tertular Covid.

"Untuk itu, saya mengajak bersama-sama mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat untuk taat dengan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," katanya. (Rahmadi/ABW)

 

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut