Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim

Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra. [foto; Infopublik.id]

Langgam.id - Ketua KPU Padang, Dorri Putra mengatakan pihaknya telah membentuk tim fasilitasi dan tim penyelesaian sengketa hasil pemilu. Hal ini terangnya, sudah sesuai dengan arahan KPU RI.

Tim fasilitasi ini, terang Dorri, berasal dari jajaran KPU Kota Padang. Sementara tim penyelesaian sengketa juga melibatkan advokat dan pengacara dari unsur kejaksaan.

"Tim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berasal dari unsur KPU Kota Padang, dan kami juga menerima penawaran dari advokat yang akan mewakili kami. Kami sedang melakukan survei untuk menetapkan siapa advokat yang akan dipilih," ujar Dorri dilansir dari infopublik.id, Kamis (12/12/2024)..

Menurut informasi yang diterima hingga saat ini, hanya pasangan calo Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini (kemarin) adalah batas waktu terakhir pengajuan permohonan. Jika tidak ada pasangan lain yang mengajukan, berarti hanya pasangan nomor urut 3 saja yang mengajukan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi," beber Dorri.

Dorri mengungkapkan bahwa pihaknya masih menanti lampiran permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh paslon Hendri Septa-Hidayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah mendengar bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3 telah memasukkan permohonan gugatan PHPU ke MK. Namun, kami masih menunggu salinan lampiran dari MK," tutur Dorri.

Sambil menunggu lampiran dari MK, kata Dorri, KPU Padang telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menjawab dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

"KPU akan menjawab setiap dalil yang disengketakan. Namun, tentunya kami perlu menunggu lampiran resmi dari MK terlebih dahulu," tegas Dorri.

Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 5–6 Desember 2024, bahwa pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh suara tertinggi dengan 176.648 suara sah (55,2 persen).

Kemudian diikuti oleh paslon Hendri Septa-Hidayat dengan 88.858 suara sah (27,8 persen) dan pasangan Muhammad Iqbal-Amasrul dengan 54.685 suara sah (17,1 persen). (*/yki)

Baca Juga

KPU Kota Padang resmi menetapkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang pada Pilkada serentak 2024 pasca keluarnya
KPU Tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir Sebagai Wako dan Wawako Padang Terpilih
Gugatan Pilkada Padang Kandas di MK, Kuasa Hukum Fadly-Maigus: Kami Sudah Perkirakan Putusan Dismissal
Gugatan Pilkada Padang Kandas di MK, Kuasa Hukum Fadly-Maigus: Kami Sudah Perkirakan Putusan Dismissal
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Pasca Putusan MK, KPU Padang Tetapkan Paslon Terpilih Sore Ini
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Masih Tunggu Putusan MK