Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar merampungkan rekapitulasi suara nasional Pemilu pada 20 Maret 2024, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini. KPU kabupaten/kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses rekapitulasi suara. Padahal, sesuai jadwal dalam PKPU No 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai pada 5 Maret 2024.
KPU mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah. Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah.
"Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024," kata Guspardi dalam sesi dialog di stasiun TV Swasta Nasional, Senin (11/3/2024).
Politisi PAN ini menilai alasan force major yang dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat. Dalam terminologinya, force major atau keadaan kahar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU.
"Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan," ujarnya.
Kata Guspardi, pleno KPU kabupaten/kota tertunda karena banyaknya permasalah yang terjadi di daerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, sehingga ada protes dari saksi-saksi partai. Namun itu semuanya masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya.
Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional. Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam ‘memanage’ tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi suara.
"Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu sesuai pasal 413 UU no 7 tahun 2017," ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan pemilu setelah ini memasuki sengketa pemilu. Jika tidak tepat waktu, maka terganggu semua tahapan pemilu berikutnya.
"Tertundanya proses rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota merupakan pelanggaran terhadap administrasi tahapan pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang,"ujarnya.