Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, seluruh honorer sudah harus berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengam Perjanjian Kerja (PPPK) pada Desember 2024. Hal ini sesuai dengat amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Pengangkatan honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh BKN. Hasil kajian BPKP data tenaga honorer yang berjumlah 2.355.092 itu, keabsahan dan validitasnya masih diragukan. Kemudian juga untuk menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN," ujar Guspardi , Minggu (19/11/2023).
Kata Guspardi, perlu adanya kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi yang dilakukan agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin.
Ia mengatakan, masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka honorer. Pemerintah juga harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu atau Part Time akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja," ujarnya.
Guspardi menyebut, selama penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, tidak boleh ada pemecatan. Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat. Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN.
"Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit bisa tuntas dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK”, ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.