Langgam.id - Sebanyak 12 bangunan di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dibongkar petugas Satpol PP pada Senin (19/5/2025). Bangunan tersebut dibongkar karena berdiri di atas fasilitas umum (Fasum).
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa ke-12 bangunan tersebut sebelumnya sudah diberikan imbauan dan surat terguran kepada pemiliknya.
"Kita sudah memberikan surat teguran 3x24 jam untuk membongkar bangunan tersebut, bahkan dari pihak kelurahan dan pihak kecamatan juga sudah memberikan surat teguran kepada pemilik," ujar Eka Putra dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya Satpol PP bersama pihak Kecamatan Padang Timur sudah menertibkan bangunan yang berada di simpang lampu merah Jati Adabiah. Para pemilik bangunan yang lain meminta agar mereka yang membongkar sendiri bangunannya.
"Kita berikan waktu lima hari, saat kita cek kembali ternyata sangat disayangkan masih ada beberapa pemilik bangunan yang belum membongkar bangunannya, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan tersebut," bebernya.
Eka mengungkapkan, bahwa bangunan yang berdiri di atas fasum tersebut telah melanggar Perda 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum (fasum) dan jalan," tegas Eka Putra.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagai mana mestinya demi terciptanya kenyamanan dan keindahan di Kota Padang," harap Eka Putra. (*/yki)