Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni Resmi Terdaftar di MK

Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni Resmi Terdaftar di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terkait hasil Pilgub. Paslon tersebut resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK. Paslon tersebut mengajukan gugatan pada Rabu, 23 Desember 2020. Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.

Dalam surat dijelaskan, Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Dalam surat tidak disebutkan nama kuasa hukum. Sementara KPU Sumbar sebagai termohon.

Baca juga: Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan
permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan APPP. Sedangkan permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Sebelumnya, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pengajuan gugatan tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada hari ini Rabu (23/12/2020) pukul 13.15 WIB. Keterangan tersebut dijelaskan dalam surat nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.

Mereka merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 2. Keduanya memberikan kuasa kepada Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan tersebut diterima oleh panitera Muhidin.

Diketahui hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan oleh paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy total mendapatkan 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, total mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen. Paslon ini meraih peringkat 2 suara terbanyak.

Kemudian diikuti, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni total mendapatkan 614.477 suara atau 27,42 persen. Sementara posisi juru kunci adalah paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, total mendapatkan 220.893 suara atau 9,86 persen.

Menanggapi hal itu, KPU mengatakan menghormati sikap para paslon yang mengambil langkah gugatan ke MK. Meski demikian, KPU Sumbar merasa telah melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan sesuai aturan.

“Ada dua paslon Gubernur yang menggugat KPU, gugatan beliau berdua itu adalah hak konstitusi pasangan calon, undang-undang memberi ruang untuk itu,” kata Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, Kamis (24/12/2020. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Ini Alasan Demokrat Usung Mahyeldi-Vasko di Pilgub Sumbar
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Pemilu 2024 sudah memasuki tahap pleno di tingkat Provinsi Sumatra Barat. Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten
Pilgub Sumbar 2024: Andre Rosiade dan Mulyadi Diprediksi Tak Ikut Berlaga