Langgam.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terkait hasil Pilgub. Paslon tersebut resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan mereka tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APP) Nomor 133/PAN.MK/AP3/12/2020 yang diumumkan di halaman MK. Paslon tersebut mengajukan gugatan pada Rabu, 23 Desember 2020. Akta permohonan diterima dan ditandatangani oleh panitera Muhidin.
Dalam surat dijelaskan, Mulyadi dan Ali Mukhni sebagai pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020. Dalam surat tidak disebutkan nama kuasa hukum. Sementara KPU Sumbar sebagai termohon.
Baca juga: Gugat ke MK, Nasrul Abit-Indra Catri Minta Mahyeldi-Audy Didiskualifikasi
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan
permohonan terhitung 3 hari kerja sejak diterbitkan APPP. Sedangkan permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).
Sebelumnya, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) juga telah resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pengajuan gugatan tertera di halaman pengaduan gugatan ke MK RI pada hari ini Rabu (23/12/2020) pukul 13.15 WIB. Keterangan tersebut dijelaskan dalam surat nomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 bahwa, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Mereka merupakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 2. Keduanya memberikan kuasa kepada Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan tersebut diterima oleh panitera Muhidin.
Diketahui hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan oleh paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy total mendapatkan 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, total mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen. Paslon ini meraih peringkat 2 suara terbanyak.
Kemudian diikuti, paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni total mendapatkan 614.477 suara atau 27,42 persen. Sementara posisi juru kunci adalah paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, total mendapatkan 220.893 suara atau 9,86 persen.
Menanggapi hal itu, KPU mengatakan menghormati sikap para paslon yang mengambil langkah gugatan ke MK. Meski demikian, KPU Sumbar merasa telah melaksanakan proses pemungutan suara dan penghitungan sesuai aturan.
“Ada dua paslon Gubernur yang menggugat KPU, gugatan beliau berdua itu adalah hak konstitusi pasangan calon, undang-undang memberi ruang untuk itu,” kata Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, Kamis (24/12/2020. (Rahmadi/ABW)