Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Atur Salat Idul Fitri Hingga Tempat Wisata

singgah sahur, mudik lokal

Gubernur Sumbar Mahyeldi memberikan kata sambutan saat peresmian Pasar Rakyat Kota Pariaman. (foto: Youtube Wakil Presiden RI)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menerbitkan surat edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar

Dalam dasar surat yang diterima Langgam.id pada Minggu (9/5/2021) itu disebutkan, SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442.

Surat edaran itu menyebut, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu. "Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran," demikian bunyi surat tersebut.

Poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.

Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye. surat itu menyebutkan, salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Poin B surat yang ditembuskan pada 4 menteri dan kepala BNPNB itu juga disebutkan, objek wisata hanya dapat dibuka pada daerah zona kuning dan hijau. "Pada daerah berzona merah dan oranye, objek wisata wajib ditutup."

Sedang poin C mengatur mobilitas masyarakat antar kabupaten/kota dalam provinsi Sumbar. Surat ini mengatur, masyarakat baik perorangan ataupun bersama-sama dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota di dalam propinsi Sumatera Barat, dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. (*/SS)

Baca Juga

Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH
Jelang Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah Terpilih se Sumbar
Jelang Dilantik Presiden, Gubernur Mahyeldi Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah Terpilih se Sumbar