Langgam.id - Angka kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar) masih mengalami peningkatan. Namun, untuk mendongkrak kembali gairah dunia pariwisata, saat ini pemerintah tetap membuka berbagai objek wisata di daerah itu.
Demi keamanan wisatawan dan masyarakat lokal, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menetapkan syarat bagi wisatawan yang ingin berkunjung dan itu harus dipatuhi.
Bahkan, syarat itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatra Barat.
Dijelaskan Irwan, bahwa pariwisata Sumbar berorientasi pada kearifan lokal (local wisdom) yang mengedepankan aspek kesehatan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan sebagai sebuah persyaratan bagi yang berkunjung dimasa Pandemi Corona.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Lonjakan Covid-19 di Sumbar Karena Edukasi PSBB Gagal
"Sebab itu, para pelancong yang akan berkunjung ke Sumbar wajib mematuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemprov Sumbar, sumbarprov.go.id, Sabtu (29/8/2020).
Berikut 4 syarat dari gubernur jika ingin berwisata ke Sumbar:
- Menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), minimal harus ada hasil non-reaktif rapid tes dari instansi yang berwenang dengan masa berlaku selama 14 hari sejak surat itu dikeluarkan.
- Wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR atau rapid test, dan hasil rapid testnya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG) selama berada di wilayah Sumatera Barat, dapat memeriksakan atau meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
- Biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemprov Sumbar secara gratis. Sementara, untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab wisatawan.
- Selama di Sumbar, wisatawan diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu;
- Selalu menggunakan masker atau pelindung wajah
- Mengukur suhu tubuh dengan Thermo Gun setiap beraktifitas atau berinteraksi
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1 meter pada saat berinteraksi dengan siapa saja.
- Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
(*/ZE)