Gubernur Mahyeldi Minta Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Internal Kadin Sumbar

Gubernur Mahyeldi Minta Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Internal Kadin Sumbar

Audiensi pengurus Kadin Sumbar SK 075 dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi. (Foto: dok Kadin Sumbar SK 075)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia segera menyelesaikan konflik internal di Kadin Sumbar, sebab sudah mengganggu kenyamanan dunia usaha.

Menurutnya, konflik di internal Kadin Sumbar harus segera diakhiri untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, sehingga berperan optimal mendukung pengembangan ekonomi daerah itu.

"Kadin Indonesia harus bertanggungjawab menyelesaikan konflik internal Kadin Sumbar ini secepatnya," ujar Mahyeldi saat menerima audiensi Pengurus Kadin Sumbar SK 075 di Istana Gubernur Sumbar, Senin (21/2/2022) lalu.

Pengurus Kadin Sumbar SK 075 yang berkunjung menemui gubernur antara lain Ketua Dewan Penasehat H Basril Djabar. Kemudian pengurus lainnya yang terdiri dari Aim Zein, Sam Salam, Yogan Askan dan Teddy Alfonso.

Kedatangan Pengurus Kadin Sumbar SK 075 kepada gubernur adalah untuk menjelaskan latar belakang pecahnya Kadin Sumbar sampai kemudian berkembang dengan pencabutan mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar oleh pengurus yang diberhentikan.

Sebelumnya Pengurus Kadin Sumbar SK 075 telah menyampaikan mosi tak percaya terhadap Ramal Saleh kepada Kadin Indonesia.

Penyampaian mosi tak percaya dan pencabutan mandat Ramal Saleh sudah disampaikan ke Kadin Indonesia melalui surat resmi pada hari Kamis lalu.

Surat ditandatangani pengurus Kadin, Ketua Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, Ketua Kadin Kabupaten dan kota serta 16 Asosiasi perusahaan di Sumbar.

Sam Salam menyebutkan, sesuai dengan mekanisme organisasi, setelah menerima surat tersebut seharusnya Kadin Indonesia memberikan peringatan kepada Ramal Saleh dua kali 30 hari dan jika tidak juga diindahkan maka 10 hari selanjutnya Kadin Indonesia sudah bisa memberhentikan Ramal dan kemudian menurunkan Plt Ketua Kadin Sumbar.

"Tugas utama Plt adalah melaksanakan Musyawarah Propinsi Luar Biasa (Musproplub) untuk memilih ketua baru. Sementara Ramal sendiri tidak bisa dipilih lagi," jelas Sam, WKU OKK Kadin Sumbar SK 075 kepada wartawan, usai bertemu dengan gubernur.

Selain mengingatkan Kadin Indonesia, Gubernur Mahyeldi juga menyarankan penyelesaian masalah Kadin Sumbar dilakukan sesuai aturan yang berlaku atau menurut konstitusi Kadin.

"Nanti jika sudah selesai baru bersama-sama Pemprov Sumbar membangun kembali sektor ekonomi dan investasi di Sumbar," ujar Mahyeldi.

Konflik internal Kadin Sumbar pecah setelah Ketua Kadin Indonesia menerbitkan SK 244 sebagai pengganti pengurus antarwaktu Kadin Sumbar periode 2017 -2022.

SK itu dianggap melanggar konstitusi Kadin, karena di antaranya konsideran memutuskannya malah mencabut SK 052 yang sebenarnya sudah dicabut oleh Ketum Kadin Indonesia sebelumnya, Rosan P Roeslani.

Seharusnya, Kadin Indonesia pada saat menerbitkan SK 244 mencabut SK 075 tempat bernaungnya pengurus Kadin Sumbar yang dicopot Ramal Saleh.

Selain mencopot sejumlah pengurus lewat SK 244 itu, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh juga mengganti Ketua Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan organisasi.

"Padahal, dalam konstitusi Kadin Indonesia, penggantian Ketua Dewan Pertimbangan, Penasihat dan Kehormatan hanya bisa dilakukan lewat mekanisme di dewan-dewan yang bersangkutan, dan itu dilakukan jika sang ketua mempunyai kesalahan secara AD ART," jelas Sam Salam.

Mantan Ketum Kadin Sumbar Basril Djabar berharap Gubernur Mahyeldi bisa membantu penyelesaian sengkarut Kadin Sumbar supaya dunia usaha di Sumbar tidak terlalu lama terganggu.

Sebelumnya, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus itu. Terkait kesalahan nomor SK yang dicabut, baginya hanya salah ketik dan biasa terjadi dalam administrasi organisasi.

“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti tersebut karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga karena ada pengurus yang meninggal dunia dan pindah ke provinsi lain.

“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasinya,” imbuh Ramal.

Ramal tidak mempermasalahkan jika Tim Penolakan SK 244 mengambil langkah hukum terkait penerbitan SK tersebut.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Dialog Kadin: Cagub Sumbar Diminta Komitmen Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Dialog Kadin: Cagub Sumbar Diminta Komitmen Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha, Kadin Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur Sumbar
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha, Kadin Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur Sumbar
Kadin Sumbar Serukan Semua Pihak Hormati Hasil Munaslub Kadin Indonesia
Kadin Sumbar Serukan Semua Pihak Hormati Hasil Munaslub Kadin Indonesia
Gubernur Mahyeldi Puji Kepedulian PLN untuk Sektor Pendidikan di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Puji Kepedulian PLN untuk Sektor Pendidikan di Sumbar
Hari Perhubungan Nasional, Gubernur Mahyeldi Komit Tingkatkan Layanan Transportasi Masyarakat
Hari Perhubungan Nasional, Gubernur Mahyeldi Komit Tingkatkan Layanan Transportasi Masyarakat