Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat. Apresiasi ini diberikan atas komitmen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan adat, yang berujung pada usulan pengakuan dan penetapan hutan adat tersebut oleh negara.
“Menjaga kelestarian hutan dan lingkungan adalah langkah penting untuk memastikan kelangsungan hidup flora dan fauna di dalamnya. Hutan adalah sumber kehidupan dan lambang kemakmuran. Oleh karena itu, patut kita apresiasi masyarakat Nagari Sinuruik yang telah melakukan langkah besar untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara,” ujar Gubernur Mahyeldi, dikutip dari Adp Sumbar, Kamis (2/5/2024).
Upaya gigih masyarakat Nagari Sinuruik telah membuahkan hasil nyata. Saat ini, mereka telah mengantongi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No.100.3.3.2/49/Bup-Pasbar/2024 tentang Pengakuan Masyarakat Adat Mangkuto Alam Tinggam, Nagari Sinuruik. SK ini menjadi salah satu prasyarat krusial untuk mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara.
“Berdasarkan SK tersebut, diterangkan luas perhutanan sosial sebanyak 348 hektare, yang terjaga dengan sangat baik oleh Masyarakat Hukum Adat Mangkuto Alam Tinggam. SK ini kemudian menjadikan status kawasan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” jelas Mahyeldi.
Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan status perhutanan sosial ini, masyarakat akan memiliki akses kelola untuk pembudidayaan hutan dan lahan.
“Beberapa potensi budidaya yang menjanjikan di kawasan tersebut antara lain durian, pohon surian, lebah, dan lain sebagainya. Diharapkan, kawasan hutan kita bisa lebih terpelihara dengan baik, dan masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, menyampaikan bahwa SK yang diberikan merupakan hasil dari usaha gigih para ninik mamak dan masyarakat setempat untuk mendapatkan pengakuan dan penetapan hutan adat dari negara.
“Ninik mamak sudah sejak lama berusaha untuk mendapatkan pengakuan ini. Alhamdulillah, hari ini apa yang mereka harapkan untuk cucu kemenakan dapat terwujud. Kami berharap Bapak Gubernur dapat segera mengajukan pengusulan tersebut kepada Pemerintah pusat,” harapnya. (*/Fs)