Langgam.id-Jumlah pengangguran terbuka di Sumatra Barat (Sumbar) tercatat menurun di tahun 2021 menjadi 6,52 persen. Hal ini terjadi meski berada di kondisi pandemi Covid-19.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran menjadi 6,52 persen di 2021 dibandingkan periode yang sama pada 2020 sebesar 2,58 persen.
"Meski masih dalam kondisi pandemi tapi tingkat pengangguran di Sumbar menurun dari tahun 2020,” kata Mahyeldi saat menyambut rombongan Komisi IX DPR RI di Auditorium Gubernuran, Selasa (7/12/2021).
Lebih rinci ia menyampaikan jumlah penduduk usia kerja Sumbar pada 2021 sebanyak 4,76 juta yang meliputi angkatan kerja 2,7 juta dan 1,1 juta bukan angkatan kerja. Dari data itu jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 2,58 juta dan yang menganggur 179.950 orang atau 6,52 persen
Sekaitan pandemi Covid-19, pada 2021 terdapat 313.850 penduduk usia kerja yang terdampak, turun dari 2020 yaitu berjumlah 531.560 orang.
"Sementara itu Pemprov Sumbar juga telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2,512.539 naik 1 persen lebih dari tahun ini yang berjumlah Rp2,488.041," ujarnya.
Ia menyebut dalam penetapan itu Pemprov Sumbar telah melalukan beberapa upaya diantaranya melakukan sosialisasi penetapan UMP pada perusahaan, melakukan bimtek dan pengawasan serta pembinaan terhadap implementasi UMP.
"Kami berharap kedatangan Komisi IX hari ini bisa memberikan masukan untuk dijadikan pertimbangan bagi Sumbar ke depan," katanya.
Ketua rombongan Komisi IX, Edy Wuryanto mengatakan saat ini komisi tersebut membagi kelompok, satu ke Sumbar, ada yang ke Bali dan sebagian keluar negeri.
Kunjungan spesifik ke Sumbar berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan dan implementasi UMP 2022.
"Komisi IX membidangi dua sektor yaitu ketenagakerjaan dan kesehatan. Dua sektor ini sangat komplek namun juga sangat fundamental," katanya.
Ia menyebut kunjungan yang dilakukan dalam rangka evaluasi penetapan UMP 2022. UMP telah ditetapkan berdasarkan PP 36 tahun 2021.
Pada satu sisi penetapan itu memberikan jaminan kepada pekerja untuk mendapatkan upah layak namun di sisi lain masih ada polemik antara perusahaan dan serikat pekerja.
"Karena itu penting turun langsung melihat kondisi di Sumbar untuk dijadikan bahan agar disampaikan pada mitra kerja sekaligus bahan yang akan dibawa dalam rapat komisi," ujarnya. (ADPIM/Rhm)