InfoLanggam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengharapkan pengembangan sektor bisnis di Sumatra Barat ke depan semakin menjunjung tinggi pelaksanaan HAM, terutama bagi pekerja dan masyarakat
"Penerapan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan bermasyarakat harus terus ditingkatkan. Kita harus menjamin terpenuhinya hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat," ujar Mahyeldi pada pengukuhkan Gugus Tugas Daerah dan Bisnis Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatra Barat (GTD-BHAM Sumbar) Periode 2023-2025 di Auditorium Istana Gubernur, Kamis (15/2/2024).
Mahyeldi menjelaskan bahwa bisnis dan HAM memiliki keterkaitan yang sangat dekat. Dan pelaksanaan pemenuhan HAM di dunia bisnis juga menjadi bagian dari bagaimana tuntutan dunia internasional, di mana Indonesia ikut menjadi bagian di dalamnya.
Oleh karena itu, terang Mahyeldi, GTD-BHAM Provinsi dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
"Tugas utama gugus tugas ini ialah merencanakan, mengoordinasikan, menyelaraskan, serta memantau pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Sumbar di sektor bisnis. Sebab, sektor bisnis sangat penting dalam keberlanjutan sebuah negara, namun pelaksanaan pemenuhan HAM juga wajib dilakukan," bebernya.
Dalam sektor bisnis, kata Mahyeldi, keberadaan pelaku usaha dan pekerja memiliki dampak besar bagi berputarnya roda perekonomian secara nasional.
Terlebih, pelaku usaha bertindak selaku penyedia lapangan pekerjaan, menjaga kondisivitas lingkungan kerja, meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, dan mengurangi angka kemiskinan.
"Namun di sisi lain, sektor bisnis dan korporasi juga menjadi salah satu penyumbang tingginya angka pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kita meminta seluruh pelaku usaha di Sumbar agar menaati pemenuhan HAM di lapangan usaha masing-masing, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, memfasilitasi wanita hamil, serta ramah terhadap disabilitas," ucapnya.
Mahyeldi juga mengharapkan agar GTD-BHAM Sumbar segera melakukan tugas dan fungsi pengawasan, serta terus meningkatkan pemahaman seputar relevansi bisnis dan pemenuhan HAM.
Dalam kegiatan pengukuhan itu, Mahyeldi membacakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 180/751 Tahun 2023 yang menetapkan sejumlah kepala OPD Provinsi, dan Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta mitra kerja nonpemerintahan sebagai bagian dari GTD-BHAM Sumbar. (*)