Langgam.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2020 lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
Proses pengawasan pemeriksaan keuangan sendiri akan dimulai hari ini, Senin (29/3/2021) yang akan berlangsung selama 30 hari kerja.
Kedatangan rombongan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tersebut yang diketuai Tri Estiningsih bersama lima orang anggotanya disambut langsung Wako Pariaman, Genius Umar di ruang kerjanya didampingi Inspektur Kota Pariaman Yota Balad, Kepala BPKPD Buyung Lapau.
Wako Genius Umar, sampaikan ucapan selamat datang di Kota Pariaman. Semoga dengan dilakukannya pengawasan, Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2020 ini dapat menjadi referensi untuk perbaikan sistem keuangan yang lebih baik lagi.
Kota Pariaman tercatat sudah tujuh kali, dimana lima kali diantaranya berturut-turut sejak tahun 2015 yang lalu terhadap Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan terkahir, tahun 2020 lalu Pemerintah Kota Pariaman kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019.
Ia juga sampaikan ucapan terima kasih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas bimbingan, arahan dan pengawasannya selama proses pemeriksaan keuangan di Kota Pariaman, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selalu dapat diraih Kota Pariaman, " dan begitu juga hendaknya di tahun-tahun berikutnya," singkat Genius mengakhiri. (inf)