Gencarkan Razia Pekat, Pol PP Padang Dapati Sepasang Remaja di Kamar Penginapan

Gencarkan Razia Pekat, Pol PP Padang Dapati Sepasang Remaja di Kamar Penginapan

Sepasang remaja diamankan Pol PP Padang tengah berduaan di kamar penginapan di Padang Selatan. (Foto: Humas Pol PP)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja, terus mengencarkan pengawasan dan penertiban terhadap penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di Kota Padang, pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi (Kasiops) Satpol PP Kota Padang Rozaldi, Selasa (28/3/23) dinihari.

Dijelaskan Rozaldi, selama bulan Ramadan, Satpol PP akan gencarkan pengawasan dan penertiban, guna menjaga Trantibum tetap kondusif dan menekan angka penyakit masyarakat di Kota Padang.

Terlihat, pengawasan dimulai petugas di salah satu penginapan yang ada di Kawasan Jalan Batang Harau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, disana petugas mengamankan sepasang muda mudi yang tidak berstatus suami istri.

"Setelah kita dapati laporan, kita coba lakukan Pengawasan disalah satu kamar yang ada di penginapan tersebut, ternyata benar, kita temui sepasang remaja yang sedang berduaan didalam kamar, saat kita tanyai surat nikahnya, pasangan ini gugup dan tidak bisa memperlihatkannya," terang Rozaldi dikutip Rabu (29/3/2023).

Mereka yang terjaring langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, untuk di data dan diproses sesuai aturan.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan Perda dan Surat Edaran Walikota Padang, dalam pengawasan Satpol PP penertiban seorang PKL yang sedang berjualan di badan jalan.

"Kita juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan diatas jembatan yang berlokasi dijalan samudra Kota Padang," ujar Rozaldi.

Rozaldi menambahkan, para PKL yang berjualan disana sudah sering diberi surat peringatan.

"Padahal mereka sudah sering diperingatkan agar tidak berjualan disana, masih juga ada yang tidak mengindahkan, bagi mereka yang nakal, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menyita satu buah tabung gas, kabel,lampu, alat pres minuman serta satu unit kursi dari PKL tersebut," tambah Rozaldi.

Mursalim, Kasat Satpol PP Kota Padang menambahkan, Satpol PP tidak pernah melarang untuk berjualan dan mencari nafkah, berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta kepada kepada pemilik usaha penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku. (*/FS)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang