Langgam.id - Polisi menetapkan tersangka terhadap Wali Nagari di Kecamatan V Koto Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka berinisial R ini terlibat dalam kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz.
Menurut Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman, penggelapan dana ini terkait pembelian tanah untuk pembangunan pondok pesantren. Tersangka diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp72 Juta.
"Kami sudah menetapkan tersangka. Penahanan sejak tiga hari belakangan. Tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman," kata Kasman dihubungi langgam.id, Rabu (4/8/2021).
Kasman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Ketua Yayasan yaitu Arizal Aziz yang diterima pada 30 Maret 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi hingga dilakukan gelar perkara.
"Sehingga setelah gelar perkara, naik ke penyidikan. kemudian sudah cukup bukti, kami lakukan pemanggilan, ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahan," jelasnya.
Polisi telah melakukan mediasi terkait penggelapan dana pesantren ini pada 5 Maret 2021. Hanya saja, tidak ada itikad baik dari tersangka. Bahkan tersangka melecehkan tim mediasi terdiri dari dewan pembina yayasan dan kepolisian.
"Tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai sekretaris yayasan, tapi telah dipecat," ujarnya.
"Setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan (dana), dimediasi oleh camat sebagai dewan pengawas yayasan dan lainya. Kemudian didatangi, tersangka tidak merespon," sambungnya.