Diduga Gelapkan Dana Pesantren, Wali Nagari di Padang Pariaman Ditahan Polisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Ilustrasi uang. (pixabay)

Langgam.id - Polisi menetapkan tersangka terhadap Wali Nagari di Kecamatan V Koto Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka berinisial R ini terlibat dalam kasus penggelapan dana Yayasan Arizal Aziz.

Menurut Kapolsek V Koto Kampung Dalam, AKP Kasman, penggelapan dana ini terkait pembelian tanah untuk pembangunan pondok pesantren. Tersangka diketahui melakukan penggelapan dana sebesar Rp72 Juta.

"Kami sudah menetapkan tersangka. Penahanan sejak tiga hari belakangan. Tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman," kata Kasman dihubungi langgam.id, Rabu (4/8/2021).

Kasman mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan Ketua Yayasan yaitu Arizal Aziz yang diterima pada 30 Maret 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan serta pemanggilan saksi hingga dilakukan gelar perkara.

"Sehingga setelah gelar perkara, naik ke penyidikan. kemudian sudah cukup bukti, kami lakukan pemanggilan, ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahan," jelasnya.

Polisi telah melakukan mediasi terkait penggelapan dana pesantren ini pada 5 Maret 2021. Hanya saja, tidak ada itikad baik dari tersangka. Bahkan tersangka melecehkan tim mediasi terdiri dari dewan pembina yayasan dan kepolisian.

"Tersangka ini sebelumnya menjabat sebagai sekretaris yayasan, tapi telah dipecat," ujarnya.

"Setelah tidak bisa mempertanggungjawabkan (dana), dimediasi oleh camat sebagai dewan pengawas yayasan dan lainya. Kemudian didatangi, tersangka tidak merespon," sambungnya.

Baca Juga

Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Polisi melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) pada Senin (7/10/2024).
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Usai berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), akhirnya ditangkap setelah sempat bersembunyi di loteng rumah kosong
Kronologi Pelarian Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Berakhir di Loteng Rumah Kosong
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengunjungi rumah keluarga Nia Kurnia Sari (18) di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak,
Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polda: Identitas Pelaku Sudah Mengerucut