Langgam.id - Pusat Kajian Gerakan Bersama Antikorupsi (Gebrak) Universitas Negeri Padang (UNP) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, menggelar Seminar dan Diskusi Publik dengan tema Urgensi Literasi Anti Korupsi Jelang Pemilu 2024.
Ketua PK Gebrak UNP, Mohammad Isa Gautama, mengatakan potensi korupsi dalam momen Pemilu sangat besar. Tidak hanya korupsi berupa money politic maupun serangan fajar yang selama ini kerap terjadi. Tetapi juga termasuk korupsi di bidang komunikasi yang rentan menyesatkan pilihan masyarakat.
Dosen Ilmu Komunikasi UNP itu menyoroti soal korupsi informasi seputar pemilu yang merupakan salah satu bentuk korupsi dengan cara melakukan penyalahgunaan informasi yang berkaitan dengan proses, hasil, atau dampak pemilu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Korupsi informasi seputar pemilu dapat menimbulkan banyak dampak negatif bagi demokrasi, seperti menurunkan kualitas pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara atau peserta pemilu," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Aula FIS, UNP, Jumat (1/12/2023) itu.
Untuk mencegah dan memberantas korupsi informasi seputar pemilu, diperlukan upaya dari berbagai pihak, seperti meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan informasi pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumbar Vifner membahas tentang politik uang yang terjadi pada perhelatan Pemilih Umum (Pemilu) selama ini.
"Politik uang masih menjadi masalah serius dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia," ujarnya.
Bawaslu juga mencatat bahwa jumlah pemilih yang terlibat dalam politik uang berkisar antara 19,4% hingga 33,1%.
"Hal ini menunjukkan bahwa politik uang telah menjangkau hingga ke lapisan masyarakat yang paling bawah," sambungnya.
Tingginya angka pelanggaran pemilu, khususnya politik uang, menunjukkan bahwa masih ada upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini.
Menurutnya, Bawaslu, KPU, dan partai politik perlu bekerja sama untuk mencegah dan menindak tegas pelaku politik uang.
Selain itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk menolak politik uang. Masyarakat perlu memahami bahwa politik uang dapat merusak demokrasi dan menghambat pembangunan. (*/Fs)