Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap PD (33), seorang narapidana yang baru bebas karena mendapat asimilasi antisipasi penyebaran virus corona (covid-19).
Narapidana itu kembali berulah dengan nekat menusuk seorang pemuda di bekas bangunan Matahari Lama, Kota Padang. Akhirnya, PD ditangkap pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak kepolisian mengamankannya sehari setelah peristiwa berdarah itu.
"Pelaku kami tangkap karena menusuk seorang masyarakat yang sedang duduk di salah satu warung bekas pusat perbelanjaan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).
Rico mengatakan, kejadian bermula disaat pelaku diketahui dalam kondisi mabuk melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di sana, pelaku bertemu korban dan saling bertatapan.
"Pelaku protes karena tak terima ditatap terlalu lama oleh korban, sempat ribut hingga akhirnya korban ditusuk menggunakan pisau yang telah dibawa pelaku," ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian paha dan sempat menjalani perawatan di klinik setempat. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya kembali ditangkap pihak kepolisian.
"Pelaku kami tangkap di kawasan Jati saat hendak bertemu seseorang untuk menjual telepon genggam ke salah satu calon pembeli. Pelaku sempat berkilah tidak melakukan perbuatannya, tapi kami memiliki bukti kuat dia terlibat dalam penusukan," tuturnya.
Saat ini, PD telah meringkuk di sel tahanan Polresta Padang beserta barang bukti (BB) berupa sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter dengan gagang kayu warna kuning. (*/Irwanda/ICA)