GAPKI Sumbar Sebut Siap Patuhi Pajak Air Permukaan, Asal Transparan dan Adil

sawit pesisir selatan

Kebun sawit [pixabay]

Langgam.id— Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pajak air permukaan yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun, pelaku usaha menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, dalam dialog antara Pemprov Sumbar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aula Hotel Balairung, Jumat (10/4/2026).

“Kami pada prinsipnya tidak menolak kewajiban. Kami siap patuh, asalkan mekanisme yang diterapkan transparan, adil, dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar Bambang.

Menurut dia, pelaku usaha membutuhkan kejelasan terkait dasar pengenaan pajak, metode perhitungan, serta mekanisme penetapan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi teknis sebelum kebijakan diberlakukan.

“Perlu ada pengukuran yang akurat dan verifikasi lapangan, sehingga tidak ada perhitungan berbasis asumsi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Selain itu, Bambang mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi potensi tumpang tindih pungutan, terutama antara pajak air tanah dan pajak air permukaan. Kejelasan batas kewenangan dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dunia usaha.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha.

“Negara hadir untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan adil, merata, dan berkelanjutan, bukan untuk membebani dunia usaha,” ujarnya.

Mahyeldi menjelaskan, pajak air tanah dan pajak air permukaan merupakan dua objek yang berbeda dengan kewenangan yang juga berbeda. Air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan air permukaan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Ia menambahkan, perbedaan pandangan yang muncul selama ini lebih banyak terkait aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, dialog menjadi langkah penting untuk mencari titik temu antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kita ingin kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diterima semua pihak. Ini bagian dari membangun kemitraan jangka panjang,” katanya.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar turut menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian isu tersebut. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepakat bahwa komunikasi terbuka menjadi kunci untuk menghindari konflik di lapangan.

Dialog tersebut menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan akan tetap dilanjutkan, namun implementasinya perlu disempurnakan melalui mekanisme yang transparan, terukur, dan berbasis data lapangan.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat berjalan seiring dalam mengelola sumber daya air secara berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim investasi di Sumatera Barat tetap kondusif.

Tag:

Baca Juga

Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pajak Air Permukaan: Pemprov Sumbar Perkirakan Potensi dari Perkebunan Sawit Rp1 Triliun
Petani di Agam Panen Perdana Sawit Hasil Replanting
Petani di Agam Panen Perdana Sawit Hasil Replanting
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
Masyarakat Adat Mentawai Sebut KSP Bakal Evaluasi Izin PT SPS di Pulau Sipora
sawit pesisir selatan
Pemkab Pasbar Sosialisasikan Perda Nomor 3/2023 Tentang Pengelolaan Komoditas Unggulan Perkebunan
TELUK BAYUR
CPO Dominasi Komoditas Ekspor dari Pelabuhan Teluk Bayur
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik
Menilik Konflik Agraria di Nagari Ibukota Republik