Fraksi PKS Desak Pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah Dipercepat

Fraksi PKS Desak Pembahasan Ranperda Bank Nagari Syariah Dipercepat

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumbar Rahmat Saleh. (Foto: ist)

Langgam.id - Fraksi PKS DPRD Sumatra Barat mendesak pimpinan dewan agar segera melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Sekretaris Fraksi PKS Rahmat Saleh mengatakan Ranperda mengenai konversi Bank Nagari sudah ditetapkan pada paripurna DPRD tahun lalu, namun hingga saat ini masih tertunda.

"Ranperda Bank Nagari menjadi syariah sudah ditetapkan DPRD pada paripurna 27 November 2019 sebagai salah satu Ranperda prioritas 2020, namun hingga saat ini masih tertunda, kami mendesak agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini," katanya, Jumat (13/11/2020).

Rahmat menyampaikan hal tersebut saat membacakan pernyataan sikap resmi Fraksi PKS pada rapat paripurna tentang proses konversi Bank Nagari.

Ia merinci, pemerintah daerah melalui Gubernur Sumbar juga telah menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi Bank Umum Nagari Syariah, pada  21 Februari 2020, dengan nomor surat 188/390/Huk-2020.

"Permohonan ini sudah dilengkapi dengan naskah akademik sebagai prasyarat Ranperda ini layak untuk dibahas di DPRD," ujarnya.

Rahmat mengemukakan berdasarkan tata tertib DPRD Sumbar Pasal 109 ayat 6, dinyatakan bahwa penambahan dan perubahan propemperda hanya dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna DPRD setelah melalui kajian Bapemperda bersama Biro Hukum pemerintah daerah.

"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa Bapemperda tidak berhak membatalkan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah yang sudah ditetapkan DPRD pada rapat paripurna,  27 November 2019," katanya.

Fraksi PKS juga meminta pimpinan DPRD Sumbar agar profesional dalam mengarahkan fokus kerja yang menjadi hak dan wewenang dalam proses konversi Bank Nagari konvensional menjadi Bank Umum Syariah.

Dari sejumlah syarat yang disampaikan pada pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016, hanya ada satu syarat yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Sumbar, yakni melakukan perubahan terhadap anggaran dasar Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang dituangkan dalam Peraturan daerah yang baru sebagai pengganti peraturan daerah No4 tahun 1973.

Sedangkan, untuk menilai kelayakan dilakukannya Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah adalah wewenang OJK, sesuai dengan sesuai pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 ayat 1.

Maka, imbuhnya, berdasarkan pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 ayat 2 dinyatakan pembahasan Anggaran Dasar dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha dari Nagari Konvensional menjadi Bank Umum syariah.

"Ini  menguatkan bahwa tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunggu persyaratan lain lengkap, baru dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah di DPRD Provinsi Sumatra Barat," ujarnya.

Oleh sebab itu Fraksi PKS menyatakan sikap kepada  pimpinan DPRD untuk mendorong semua alat kelengkapan dewan Bamus, Bapemperda, dan komisi terkait agar melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah pada tahun anggaran 2020.

"Kalau terjadi perubahan kebijakan terhadap Propemperda tahun 2020, maka harus diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna, dan tidak dapat  diputuskan di rapat Bapemperda," ujarnya.

Sebelumnya, pada 6 November 2020 Fraksi PKS juga telah menyurati Ketua DPRD Sumbar mendesak Ranperda Bank Nagari segera dibahas karena tidak ada lagi alasan secara hukum untuk menundanya.

Turut hadir pada paripurna tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sidang  dipimpin oleh Ketua DPRD, OPD dan sebagian besar anggota DPRD hadir secara  virtual.

Adapun, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumatra Barat atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah paling lambat pada 2021 mendatang.

Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPSLB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham. RUPS memberi tenggat proses peralihan dan beroperasi penuh dengan sistem syariah selama 2 tahun. Artinya, sudah harus menjadi Bank Syariah maksimal pada 30 November 2021. (r/HFS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga