Langgam.id - Dunia fintech lending digital terus berlari kencang. Salah satunya, Amartha yang memberikan kemudahan khususnya bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) perempuan.
Amartha sudah berdiri sejak tahun 2010. Setidaknya, hingga kini Amartha telah mendanai 410.000 pelaku usaha mikro perempuan dengan nilai Rp1,95 triliun. Amartha fokus membiayai modal kerja UMKM yang tidak dibiayai oleh bank, jenis usaha yang masih terbilang kecil dan belum layak dibiayai bank.
"Kami beroperasi di wilayah pedesaan, sebagian besar kami menjangkau ibu-ibu yang memiliki usaha kecil-menengah. Ada 2.300 lebih pendamping lapangan atau bisnis partner yang menjadi ujung tombak kami," kata Direktur Amartha, Aria Widyanto, usai menggelar talk show di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sabtu (7/2/2020).
Amartha fokus menbiayai usaha mikro perempuan karena segmen ini belum banyak digarap, terutama oleh para pelaku pembiayaan formal seperti bank. Dampak memberdayakan perempuan ini justru lebih dirasakan seluruh anggota keluarga. Terutama untuk menopang ekonomi keluarga dan mengatur keuangan.
"Jika terjadi kemacetan di salah satu anggota, maka akan memudahkan mereka untuk saling membantu. Selain itu, harus punya KTP atau KK untuk memastikan mereka punya identitas untuk validasi," katanya.
Mengantisipasi bencana gagal bayar dan sebagainya, pihaknya juga bekerjasama dengan lembaga penjaminan kredit. Seperti Jamkrindo, Askrindo, untuk mencover kejadian-kejadian luar biasa. Sedangkan bunganya paling rendah 15 persen dan paling tinggi 30 persen untuk jangka 1 tahun.
"Persyaratan jadi investor juga mudah. Cukup rekening bank, NPWP, KTP dan lulus verifikasi Amartha. Satu investor minimal membiayai satu pelaku usaha," katanya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Misran Pasaribu, mengatakan saat ini jumlah fintech ilegal lebih banyak dari yang legal. Fintech ilegal mencapai 803, sementara fintech yang berizin dan terdaftar di OJK hanya 99 (salah satunya adalah Amartha).
"Kita harus pintar-pintar memilih fintech, jangan sampai tergiur dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk diakal. Sebaiknya di cek dulu, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum," tegasnya. (*/Inforial)