Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin covid-19 buatan Sinovac. Fatwa soal kehalalan itu akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin edar.
"Tidak lama setelah Badan POM mengumumkan, kita akan mengumumkan rilis kita, sikap kita (tentang kehalalan vaksin)," kata Ketua Bidang Halal MUI Sholahuddin Al Aiyubi, seperti dikutip dari laman Tempo.co, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Pemprov Sumbar Jamin Vaksin Covid-19 untuk Nakes Aman dan Halal
Menurut MUI, izin edar yang diterbitkan BPOM terkait dengan aspek kethoyibban. Aspek tersebut, kata Sholahuddin, tidak bisa dipisahkan dengan aspek kehalalan yang dikaji oleh MUI.
"Karena apa yang diumumkan oleh Badan POM itu adalah aspek kethoyibban. MUI aspek kehalalan. Dalam masalah hal ini, halalan thoyyiban itu tak bisa dipisahkan," ujarnya.
Terkiat kajian kehalalan vaksin, utusan MUI sudah datang ke pabrik Sinovac Biotech di Cina pada Agustus 2020 lalu. MUI juga meninjau Bio Farma sebagai perusahaan produsen vaksin di Indonesia.
Seperti diketahui, vaksin buatan sinovac sudah sumpai di Indonesia beberapa waktu lalu. Puluhan ribu dosis vaksin juga sudah tiba di Padang sejak Selasa (5/1/2021).
Pemerintah memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas kesehatan dalam pemberian vaksin tahap pertama ini. Pemberian vaksin itu diperkirakakan dimulai pertengahan Januari 2021. (Tempo/ABW)