Langgam.id - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut tiga, Fakhrizal memenuhi undangan silaturrahmi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, Kamis (8/10/2020). Pertemuan ini, Fakhrizal disuguhi persoalan tanah Eig Verponding 1794 seluas 765 hektar yang membentang di empat kelurahan Kota Padang.
Persoalan ini dinilai KAN Koto Tangah memang sudah menjadi sorotan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan menjadi ladang konflik antara kubu Kaum Ma'Boed dengan perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kota Padang. Sampai akhirnya berujung pada ranah pidana.
Ketua Bidang Sengketa KAN Koto Tangah, Syahril Dt Maradjo menyebutkan, tanah Eig Verponding 1794 yang menjadi objek sengketa oleh banyak oknum sudah salah kaprah. Dasar dan bukti pihak yang bersengketa juga dibuat dikemudian hari tanpa melihat historis maupun riwayat administrasi status tanah.
"Tanah seluas 765 hektar yang heboh-heboh adalah tanah ulayat Nagari Koto Tangah. Bukan tanah negara seperti yang tertera dalam Eig Verponding 1794 ataupun tanah Kaum Ma'Boed. Kami dari KAN Koto Tangah sudah menjelaskan dan kirim surat kepada Gubernur Sumbar dan kedua kubu yang bertikai (Tigo Sandiang dan Kaum Ma'Boed). Tapi tidak digubris," katanya.
Syahril mengatakan, pemerintah selama ini sudah salah meletakkan lokasi status tanah Eig Verponding 1974. Dalam arsip KAN Koto Tangah, berada di kawasan Kurao, Kecamatan Nanggalo, bukan di Kecamatan Koto Tangah. Hal ini tertera dalam surat jual beli tanah ulayat dengan pemerintah tahun 1954.
"Tanah yang dibeli oleh pemerintah pada masa Gubernur Sumatera Tengah, Ruslan Muljohardjo tahun 1954 di Kurao, Nanggalo itu yang Eig Verponding 1794. Bukan tanah dari putusan pengadilan tahun 1931," jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya kisruh antara Kaum Ma'Boed dan Tigo Sandiang dalam klaim Eig Verponding 1974 di wilayah Koto Tangah telah mengganggu luas wilayah ulayat Koto Tangah.
"Mereka yang bertikai akibat salah kaprah, Ninik Mamak Koto Tangah yang terganggu jadinya," ujarnya.
Mendengar hal ini, Fakhrizal memaklumi dan mengaku mengetahui persoalan tersebut. Selama tiga tahun menjadi Kapolda Sumbar dan menangani perkara tersebut, pasangan Genius Umar ini sudah berusaha untuk meluruskan yang telah dibelokkan selama puluhan tahun tersebut.
"Saya tiga tahun jadi Kapolda Sumbar dan mengikuti persoalan ini. Bagaimana sebenarnya saya tahu. Makanya saat saya menjabat, ada oknum BPN Padang yang saya tindak," kata Fakhrizal dihadapan seluruh ninik mamak Koto Tangah.
Fakhrizal juga mengatakan selama proses kebenaran sedang dijalankan, ada perlawanan dari pihak-pihak yang merasa rugi jika kebenaran ini terbongkar. Sampai pada akhirnya, dirinya disudutkan dan di tengah masyarakat terbangun opini bahwa Fakhrizal mafia tanah.
"Beragam yang saya hadapi soal tanah 765 hektar ini. Sampai-sampai saya difitnah jadi mafia tanah. Padahal saya ingin meluruskan apa yang selama ini salah," tegasnya.
Dengan posisi saat ini menjadi Calon Gubernur Sumbar, Fakhrizal berkeinginan jika dipercaya menjadi orang nomor satu, dirinya akan berjuang kembali untuk meletakkan persoalan Tanah 765 hektar yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan. (Irwanda)