Langgam.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan operasi pengawasan orang asing dengan sandi "Jagratara."
Operasi ini difokuskan untuk memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, pihaknya memeriksa enam WNA asal India yang bekerja di tiga perusahaan pengolahan gambir.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Sumatra Barat," ujar Novianto saat memberikan keterangan pers di Kota Padang, Kamis (22/8/2024).
Novianto menjelaskan bahwa pekerja asing menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan dalam Operasi Jagratara.
“Sebelum operasi, kami telah melakukan persiapan dengan menetapkan titik-titik pengawasan dan mengumpulkan data terkait orang asing di wilayah tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Imigrasi Kelas I Padang, Tedi Hartadi Wibowo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, lima WNA memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), sementara satu lainnya memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Kami memastikan bahwa seluruh Tenaga Kerja Asing tersebut memiliki dokumen yang sah, baik terkait izin tinggal maupun kegiatan mereka di Indonesia," ujar Tedi.
Sejak Januari tahun ini, Imigrasi Kelas I Padang telah mendeportasi dua WNA—satu asal Malaysia karena melebihi masa izin tinggal, dan satu lagi asal Jepang karena melanggar izin tinggalnya. (*/Yh)