Langgam.id - Bertepatan dengan puncak perayaan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 bertajuk “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”, pada hari Selasa-Rabu (12-13/12) di Istora Senayan, Jakarta, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperkuat kerjasama antar lembaga dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas antara Hutama Karya sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) / Prioritas yang dilaksanakan pada Jum’at (17/9) lalu, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Rabu (1/11) lalu.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengungkapkan kedua kegiatan penandatanganan ini tidak hanya sebagai kegiatan seremonial tapi bukti komitmen perusahaan dalam penyelenggaraan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kerja sama ini sebagai salah satu langkah mitigasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk melaksanakan proses kegiatan secara profesional dan proporsional dengan bersikap jujur, amanah, dan objektif,” ujar Tjahjo dikutip Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut Tjahjo menambahkan bahwa Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dilakukan secara menyeluruh pada setiap aspek proses bisnis perusahaan. Prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 meliputi 10 pedoman diantaranya transparansi, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Lebih lanjut, sebagai pedoman terhadap peraturan tersebut Hutama Karya memiliki GCG Code atau Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan tujuan untuk mendorong keberlanjutan pengelolaan perusahaan secara lebih hati-hati (prudent).
Atas usaha peningkatan tata kelola perusahaan yang baik dari tahun ke tahun, Hutama Karya memperoleh skor self-assessment GCG sebesar 86,710 dengan predikat kategori “Sangat Baik” di tahun 2022.
Sebagai upaya preventif tindakan anti-suap dan korupsi lainnya, Hutama Karya juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016 untuk mengimplementasikan budaya anti-suap di lingkungan perusahaan. Pemantauan SMAP ini merupakan lingkup kerja Satuan Pengawasan Internal (SPI) Hutama Karya yang secara rutin memonitor lewat proses audit.
Sebagai contoh dalam kerjasama bersama pihak ketiga, Hutama Karya mencantumkan pasal anti penyuapan/KKN dalam kontrak perjanjian serta menyertakan pakta Komitmen Anti Suap yang ditandatangani oleh kedua pihak. Adapun sebagai informasi, Hutama Karya telah memiliki Sertifikat SMAP yang berlaku hingga tahun 2026.
Tak hanya itu, sebagai medium sistem pelaporan atas dugaan pelanggaran atau kecurangan yang berindikasi merugikan bagi perusahaan atau hal-hal lain yang melanggar kode etik dan/atau peraturan perundang-undangan Hutama Karya juga memiliki Whistle Blowing System (WBS) yang bisa diakses oleh siapa saja, dengan menjamin kerahasiaan data dan laporan yang disampaikan.
“Untuk memberikan akses yang mudah bagi pelapor, Hutama Karya menyiapkan layanan digital dan non digital, serta secara aktif mensosialisasikan layanan tersebut sebagai upaya keterbukaan perusahaan. Hutama Karya juga akan mengapresiasi melalui penghargaan kepada pelapor jika yang dilaporkan dapat dibuktikan dan benar,” tutup Tjahjo.
Adapun terkait transparansi informasi, Hutama Karya konsisten memberikan layanan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan diversifikasi media dalam rangka eskalasi produk komunikasi yang berkualitas. (*/Fs)