Langgam.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan dukungan terhadap Fakhrizal-Genius Umar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) pada Pilkada Serentak 2020. Partai ini juga mencabut rekomendasi yang sebelumnya diberikan untuk pasangan Mulyadi-Ali Mukhni.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sumbar Febby Dt Bangso mengatakan, partainya akhirnya memutuskan mendukung Fakhrizal-Genius karena berdasarkan desakan dan dorongan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh ulama di Sumbar.
"Saya dipanggil menghadiri penyerahan SK ke DPP di Jakarta untuk mengambil rekomendasi, ini sudah keputusan resmi, jadi PKB memutuskan mendukung setelah banyak dorongan dan dukungan masyarakat," katanya, pada Jumat, (3/9/2020).
Ia mengatakan, PKB awalnya mendukung pasangan Mulyadi-Ali Mukhni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan itu ditetapkan dalam surat keputusan (SK) nomor 3839/DPP/01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus. Namun kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid yang mendatanganinya, mencabutnya dengan SK Nomor 4032/DPP/01/IX/2020. Surat ini tertanggal 3 September 2020.
Kemudian dikeluarkan SK baru nomor 4034/DPP/01/IX/2020 tentang persetujuan Fakhrizal-Genius Umar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Alasan pencabutan karena banyaknya permintaan sejumlah tokoh agar PKB mengalihkan dukungan kepada Fakhrizal-Genius.
"Artinya PKB kan mendengar, karena banyaknya desakan dari masyarakat, tokoh ulama, pekerja seni, dan kawan-kawan dari media di Sumbar, meminta PKB istiqomah mendukung Pak Fakhrizal dan Pak Walikota Pariaman," katanya.
Baca Juga: PKB Akhirnya Dukung Fakhrizal-Genius Umar di Pilgub Sumbar
Menurut Datuak Bangso, keputusan yang telah diambil DPP PKB telah tepat karena mendengarkan suara masyarakat Sumbar. Suara yang meminta itu juga bagian dari basis suara PKB. PKB sendiri juga partai yang mendengarkan apa yang disampaikan ulama.
Dalam SK menurutnya selalu ada pasal di bagian terakhir yang mengatakan apabila terdapat kekeliruan pada keputusan ini, maka akan ada perbaikan sebagaimana mestinya. Berdasarkan itu, maka SK bisa diubah.
"Dalam SK selalu ada pasal itu yang menganulir keputusan, jadi dulu ada yang bertanya-tanya PKB akan ada kejutan, maka itulah kejutannya," tuturnya
Selanjutnya Fakhrizal-Genius Umar menyiapkan sejumlah berkas untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Pendaftaran direncanakan pada hari Minggu (6/9/2020).
Tidak banyak hal yang disiapkan menurutnya karena banyaknya pembatasan pencegahan covid-19. Pendaftaran hanya akan didampingi beberapa orang seperti dari ketua partai pendukung. "Kita belum tentukan jam nya, kita juga masih berkoordinasi dengan partai Golkar dan Nasdem," katanya.
Dengan dukungan ini, Fakhrizal-Genius Umar akhirnya memenuhi syarat dukungan KPU Sumbar minimal 13 kursi di DPRD. Pasangan ini berhasil mendapat dukungan dari Golkar yang memiliki 8 kursi, Nasdem 3 kursi, dan PKB 3 kursi. Total dukungan yang mereka peroleh 14 kursi. (Rahmadi/SS)