Dukung Epyardi Asda Maju Pilgub Sumbar, Eks Ketua PPP Padang Ini Bentuk Barisan Otewe Muda

Langgam.id- Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, mendukung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Epyardi Asda maju di Pilgub Sumbar.

Esa -sapaan akrab Maidestal- membentuk Barisan Otewe Muda (BOM), untuk ikut mensukseskan Epyardi pada Pilkada 2024.

“Kami BOM Sumbar untuk memenangkan pak Epy di Pilgub 2024,"ujar Panglika BOM Sumbar Esa.

Kata Esa, stuktur BOM Sumbar sudah terbentuk. Setelah ini, pihaknya akan membentuk BOM di setiap kabupaten dan kota.

Ia mengatakan, anak-anak muda Sumbar banyak yang antusias untuk bergabung dengan BOM.

“Banyak yang menghubungi saya untuk minta ikut bergabung. Ada yang dari Pariaman, Pasaman, Pasbar, Limapuluh Kota hingga Pesisir Selatan,” ujarnya.

Esa yang dulu mendukung Mahyeldi-Audi pada Pilgub 2020 itu mengatakan, Epyardi memiliki niat yang tulus untuk melakukan perunahan di Sumbar.

Menurutnya, Epyardi juga sudah membuktikan kinerjanya sebagai Bupati Solok. Dia berhasil membenahi tata kelola pemerintahan dan mengembankan destinasi wisata Solok.

“Lakek tangan beliau sudah nampak. Beliau juga dikenal sebagai pemimpin tegas. Kami siap memenangkan Pak Epy,” ujarnya.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK