Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap seorang pria yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian terhadap tim medis. Pelaku diketahui bernama Desmaizar (41), ia memprovokasi agar pemakaman dokter serta perawat yang terpapar Virus Corona (Covid-19) ditolak masyarakat.
Ujaran kebencian itu diposting pelaku di media sosial milik istrinya, melalui komentar salah satu postingan di grup info kesehatan masyarakat. Lantas, komentar pelaku yang mengundang kebencian tersebut viral dan banyak ditanggapi netizen.
Kapolres Payakumbuh Dony Setiawan mengatakan, dari postingan viral itu, pihaknya kemudian menerima dua laporan. Laporan pertama datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), selanjutnya dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Payakumbuh yang keberatan dengan komentar pelaku.
"Setelah postingan viral dan diketahui pelaku, dia ini sempat ke Polsek Luhak berusaha untuk mengelabui petugas. Pelaku memberikan laporan palsu bahwa akun Facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut di-hack orang lain," ujar Dony saat jumpa pers online bersama wartawan, Rabu (15/4/2020).
Menurut Dony, pelaku juga sempat berfoto di Polsek Luhak, serta memposting di media sosial milik istrinya kembali. Pelaku menuliskan permohonan maaf bahwa komentar ujaran kebencian yang viral, bukan ditulis oleh istrinya, melainkan dilakukan orang yang tak bertanggungjawab.
"Akhirnya kami curiga. Kalau memang dibajak, tapi kenapa pelaku memposting permohonan maaf di akun Facebook istrinya itu lagi," jelasnya.
Hasil penyelidikan, kemudian Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan berlangsung di kediamannya di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
"Penangkapan kami lakukan Senin (13/4/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya untuk memposting ujaran kebencian tersebut," ucap Dony.
Berikut postingan yang ditulis pelaku: Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh
(Semoga makin banyak dokter dan perawat jadi korban corona ini, dan semakin banyak orang yang menolak untuk dimakamkan di bumi Allah ini, sebab kesombongan itu pakaian setan, bulan pakaian manusia, jadi kalau setan mati, Ndak da haknya dimakamkan di bumi Allah ini).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) atau pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (Irwanda/ZE)