Langgam.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Supardi mengatakan, sektor usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi, mesti diperkuat oleh pemerintah daerah. Tidak hanya secara regulasi, namun juga pola penganggaran dan perencanaan yang matang.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, di Payakumbuh, baru-baru ini. "Dua unsur ekonomi kerakyatan ini, tidak terlalu terpengaruh dengan kondisi ekonomi global. Meski dilanda krisis, UKM terus tumbuh dan mampu menopang kehidupan masyarakat, khususnya menengah ke bawah, " ujarnya, sebagaimana dirilis Humas DPRD Sumbar, Kamis (23/7/2020) di situs resmi Pemprov.
Untuk memulihkan kembali ekonomi masyarakat, khususnya untuk UKM dan koperasi usai masa pandemi Covid-19, menurutnya, DPRD akan mengusulkan alokasi anggaran pada APBD. Di tahap awal sebesar Rp10 miliar. Dana tersebut, dititipkan pada sektor perbankan. Bagi UMKM yang membutuhkan dana untuk modal, katanya, dapat diberikan pinjaman lunak antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Dengan dana sebesar Rp. 10 miliar, bisa membantu permodalan sebanyak 5,000 hingga 7,500 UMKM, untuk berproduksi kembali,” katanya.
Dia meminta, seluruh kabupaten/kota melakukan hal yang sama, tergantung kekuatan keuangan daerah masing-masing. Dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019, ia mengharapkan pemerintah kabupaten/kota bisa menindaklanjuti dalam bentuk melahirkan regulasi yang sama di daerah. Sehingga kewajiban dalam memberdayakan Koperasi dan UKM bisa jalan.
"Untuk UKM, yang terjadi selama ini, UKM cenderung tumbuh dengan sendirinya tanpa ada sentuhan kebijakan pemerintah. Dengan adanya Perda ini kita berharap mereka bisa dengan mudah berakses ke berbagai wilayah, misal ke perbankan, permodalan, pemasaran. Pemerintah harus hadir di tengah UKM memfasilitasi itu," papar Supardi,
Politisi Gerindra ini menegaskan, mesti ada kontribusi nyata dari pemerintah daerah untuk membuat UKM bisa tumbuh mandiri, sebab UKM adalah salah satu penyangga ekonomi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut ia menyampaikan, selain mengatur tentang perlindungan UKM Perda Nomor 16 Tahun 2019 juga mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi. "Sehubungan dengan koperasi, secara akar ia tumbuh dari masyarakat. Namun tidak jauh beda, sejauh ini masih kurang sekali keberpihakan terhadap koperasi untuk masalah kebijakan. Padahal ruang itu ada, kita berharap dengan adanya Perda ini berbagai persoalan tadi bisa diantisipasi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumbar juga menyosialisasikan Perda yang sama di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Sijunjung. Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat, Afrizal mengajak masyarakat menghidupkan koperasi untuk meningkatkan perekonomian saat pandemi COVID-19 seperti sekarang.
Afrizal menuturkan, Kabupaten Sijunjung merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi untuk koperasi berkembang dengan baik. "Masyarakat Sijunjung sebagian besar merupakan petani, berladang, dan pedagang. Jika dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka jumlah tiga profesi diatas lebih besar," katanya.
Selain itu, sambung dia, di daerah ini tidak ada industri berat, dan koperasi hendaknya bisa menjadi alternatif menggenjot perekonomian masyarakat. "Kita di Komisi III terus berupaya agar koperasi ini hidup di setiap nagari di Sumatera Barat dan meminta agar pokir anggota Komisi III untuk membuat program koperasi di masing-masing nagari di daerah,” ujarnya.