DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Payakumbuh 2023 Jadi Perda

InfoLanggam - Tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Jumat (17/5/2024) yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Armen Faindal.

"Alhamdulillah, semua fraksi setuju Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda," ujar Hamdi.

Namun terang Hamdi, ada beberapa masukan dan saran yang disampaikan anggota DPRD saat penyampaian pendapat akhir fraksi.

"Harapan kita semua masukan ini berdampak baik untuk kemajuan Kota Payakumbuh," harap Hamdi.

Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman yang menghadiri rapat paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh, OPD dan tim LKPD atas penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda.

Ia mengatakan, setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja dan berdasarkan hasil audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023, diperoleh ringkasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023.

Untuk realisasi pendapatan, Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp740,5 miliar sampai dengan akhir tahun terealisasi sebesar Rp741,4 miliar atau 100,12 persen.

Sedangkan untuk realisasi belanja, Belanja Daerah yang disediakan sebesar Rp808,3 miliar dan dapat direalisikan sebesar Rp733,3 miliar atau 90,72 persen.

Dan untuk realisasi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp67,7 miliar dan dapat direalisikan sebesar Rp77 miliar atau 113,63 persen.

Setelah disetujui menjadi Perda, Jasman mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan dari DPRD dan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Audit dari BPK-RI Perwakilan Sumatra Barat.

"Semoga semuanya dapat terlaksana demi kemajuan Kota Payakumbuh dimasa yang akan datang," ucapnya. (*)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Perubahan APBD 2025
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Perubahan APBD 2025
Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Diikuti 36 Tim, Wawako Payakumbuh Buka Turnamen Voli P3A Cup X
Pasarkan UMKM, Dekranasda Payakumbuh Terima Kunjungan The Sak Bali
Pasarkan UMKM, Dekranasda Payakumbuh Terima Kunjungan The Sak Bali
Program Jaksa Mengajar Sambangi SMKN 3 Payakumbuh
Program Jaksa Mengajar Sambangi SMKN 3 Payakumbuh
Wako Payakumbuh Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
Wako Payakumbuh Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar
Penguatan Sektor Pendidikan, Sekda Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepsek
Penguatan Sektor Pendidikan, Sekda Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepsek