Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru di Gedung DPRD Sumbar. Penegakan aturan Perda itu akan melibatkan anggota TNI hingga Satpol PP.
Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah ditetapkan akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan.
"Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum," katanya.
Dia menjelaskan akan dibentuk tim yang melibatkan polisi dan TNI untuk sosialisasi dan penegakan aturan. Sosialisasi di Kabupaten kota juga akan segera dilakukan oleh gubernur.
Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari
"Kita juga koordinasi dengan polisi, Pak Kapolda dan juga TNI, mereka mendukung, kita akan bentuk tim terpadu," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Supardi mengatakan pembahasan perda dilakukan secara cepat tanpa melanggar tahapan. Perda seperti ini juga pertama di Indonesia sehingga tidak meghabiskan waktu melaksanakan studi banding.
"Kita tidak ada tempat untuk studi banding, sebab ini perda pertama di Indonesia, pembahasan juga dilakukan secara maraton," katanya.
Seperti diketahui, dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1. (Rahmadi/ABW)