Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengejar pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
"Pengesahan ranperda APBD 2019 selambat-lambanya harus dilakukan pada 30 November mendatang," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, sebagaimana dilansir Humas DPRD di situs resmi Pemprov Sumbar, Minggu (20/10/2019).
Jadwal pengesahan itu, sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Ia mengatakan, APBD penting segera disahkan, demi kelancaran program pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar.
Pada tahun 2020 mendatang, lanjutnya, akan dilaksanakan beberapa agenda besar diantaranya penastani, pilkada serta MTQ. Untuk melancarkan agenda berskala nasional tersebut, membutuhkan biaya sebesar Rp 360 miliar dan itu telah ditampung dalam komposisi APBD 2020.
Untuk mengejar target pengesahan itu, menurutnya, jadwal kunjungan dalam dan luar daerah anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 dipangkas.
Dia mengatakan kinerja dalam pembahasan mesti optimal mengingat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disepakati oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar periode sebelumnya. (*/SS)