DPRD Provinsi Kebut Bahas RAPBD 2020 Sumbar

Sebanyak 11 kursi DPRD Sumbar diperebutkan para calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) 6. Dapil ini sendiri terdiri dari lima

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mengejar pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Pengesahan ranperda APBD 2019 selambat-lambanya harus dilakukan pada 30 November mendatang," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, sebagaimana dilansir Humas DPRD di situs resmi Pemprov Sumbar, Minggu (20/10/2019).

Jadwal pengesahan itu, sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Ia mengatakan, APBD penting segera disahkan, demi kelancaran program pembangunan daerah sesuai dengan rencana pembangunan menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar.

Pada tahun 2020 mendatang, lanjutnya, akan dilaksanakan beberapa agenda besar diantaranya penastani, pilkada serta MTQ. Untuk melancarkan agenda berskala nasional tersebut, membutuhkan biaya sebesar Rp 360 miliar dan itu telah ditampung dalam komposisi APBD 2020.

Untuk mengejar target pengesahan itu, menurutnya, jadwal kunjungan dalam dan luar daerah anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 dipangkas.

Dia mengatakan kinerja dalam pembahasan mesti optimal mengingat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah disepakati oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan DPRD Sumbar periode sebelumnya. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga