Langgam.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pariaman, gelar rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (Stemotivoring) DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 di Aula DPRD Kota Pariaman, Senin (13/9/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fitri Nora didampingi Wakil Ketua Mulyadi, dan disaksikan Walikota Pariaman Genius Umar, didampingi Wawako Mardison Mahyuddin.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, DPRD Kota Pariaman menyetujui Rancangan KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 untuk menjadi Anggaran Perubahan APBD Kota Pariaman 2021 melalui ke enam fraksi yang ada di DPRD.
Ke enam fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar disampaikan Efrizal dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra oleh Harpen Agus Bulyandi, Fraksi PPP oleh Ikhwan Idham, Aris Munandar dari Fraksi Keadilan Demokrat, Jonasri dari Fraksi Nasdem dan Fadli dari Fraksi Bulan Bintang Nurani, dengan memberikan catatan yakni capaian pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Pariaman secara prima.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan bersama Rancangan KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 menjadi Anggaran Perubahan APBD Kota Pariaman 2021 oleh Ketua DPRD Fitri Nora dan Walikota Pariaman Genius Umar.
Walikota Pariaman, Genius Umar, sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kota Pariaman yang telah mengikuti secara bersama-sama rangkaian pembahasan bersama tentang perancangan penggunaan anggaran APBD Kota Pariaman tahun 2021 dari awal pembahasan hingga ditanda-tanganinya KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 hari ini.
" Kegiatan hari ini adalah bentuk rasa tanggung jawab pemerintah dan DPRD Kota Pariaman terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Pariaman untuk semakin membaik," ungkap Genius.
Ini, sambung Genius, merupakan kebanggaan kita di Kota Pariaman, karena secara bersama-sama dan cepat antara pihak eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan dan menyepakati secara kompak dan seirama untuk menunjang aspek pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Pariaman.
" Dengan telah disetujuinya KUA & PPAS Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2021 ini, kita berharap secepatnya berlanjut akan tertuang dalam Ranperda APBS Perubahan tahun anggaran 2021, dan setiap OPD di Pemko Pariaman nantinya harus memperhatikan dan menuangkan dalam rencana kerja OPD dalam upaya pelayanan pemerintahan secara prima kepada masyarakat," tutup Genius mengakhiri. (inf/Ela)