LANGGAM.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) seluas 20.607 ha di Pulau Sipora.
Ketua DPRD Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalat menyatakan penolakan atas izin masuk PBPH PT SPS karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari perusahaan yang sudah mengelola hutan di Mentawai selama ini. "Sikap saya sudah jelas menolak ini, karena belajar dari pengalaman yang sudah-sudah tidak ada untungnya perusahaan seperti ini bagi masyarakat," ujar Ibrani 8 Juli 2025 lalu.
Ia menambahkan izin PBPH ini juga telah memicu konflik sosial di tengah masyarakat, sebab ada yang mendukung dan menolak perusahaan ini. Sebab, ada yang merasa mendapatkan keuntungan semata lalu mau untuk menjual tanahnya.
Padahal, kata Ibrani pengelolaan lahan di Mentawai bersifat komunal dengan kepemilikan atas nama suku. "Kehadiran perusahaan seperti ini bisa membuat perselisihan di sebuah suku karena beda sikap ada yang mendukung ada yang menolak," katanya.
Ibrani juga meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang izin PBPH ini sehingga perusahaan tersebut tidak jadi masuk ke Mentawai. "Tentu kita setuju kalau PBPH ini ditinjau ulang," ujarnya.
Ia mengatakan, Kepulauan Mentawai tidak menolak investasi masuk, bahkan daerah tersebut membutuhkan investasi untuk mendorong perekonomian daerah dan masyarakat. Namun ia menekankan investasi yang berpihak pada masyarakat.
"Mentawai terbuka dengan investasi karena akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun investasi yang dibutuhkan Mentawai bukan konsep perusahaan seperti ini," ujarnya. (FX)