Langgam.id— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita dan dihadiri 18 anggota dewan, Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, jajaran pejabat Pemkab, camat, walinagari, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Anton Yondra menjelaskan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari proses perencanaan pembentukan regulasi yang ideal, mulai dari perumusan, pembahasan, hingga pengesahan dan penyebarluasan peraturan daerah.
"Berdasarkan hasil kesepakatan, Ranperda tentang perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 30 September 2025. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan Bapemperda," ujar Anton.
Wakil Bupati Ahmad Fadly yang membacakan sambutan Bupati Tanah Datar menyampaikan apresiasi atas kesepakatan bersama tersebut. Ia menyoroti penambahan satu Ranperda di luar daftar awal Propemperda, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan yang relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Kami berharap perangkat daerah sebagai pemrakarsa dapat segera menyusun dokumen pendukung agar pembahasan bisa dilakukan tepat waktu," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi tersebut berdampak langsung pada sejumlah peraturan daerah yang mengatur pemerintahan nagari dan kelembagaan di tingkat desa.
"Dalam rangka efisiensi dan penyesuaian regulasi, dua Ranperda yakni tentang Nagari dan tentang Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) digabung menjadi satu Ranperda. Dengan demikian, jumlah usulan Propemperda tahun 2025 tetap sepuluh rancangan," ujarnya.
Berikut daftar lengkap sepuluh Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tanah Datar tahun 2025:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029
- Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
- Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Grand Design Pembangunan Kependudukan
- Pemerintahan Nagari
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- APBD Tahun Anggaran 2026
- Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Kesepuluh Ranperda tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, serta disaksikan oleh Wakil Ketua Kamrita dan seluruh peserta rapat paripurna.