Langgam.id - Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat (Pasbar). Tersangka berinisial IS yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi ini ditangka saat berada di kediamannya pada Jumat (25/10/2019).
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Pasbar, Iptu Defrizal. Menurutnya, pelaku adalah DPO kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai laporan Polisi Nomor: LP/140/VIII/2019/Sek LM tanggal 15 Agustus 2019.
“Penangkapan tersangka ini berawal dari kasus pengembangan sebelumnya. Hasil interogasi, barang haram itu berasal dari IS,” kata Defrizal dilansir dilaman tribratanews.
Dari hasil tersebut, polisi lantas mengejar tersangka IS. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan meringkusnya saat berada di rumahnya sendiri.
“Petugas juga mengamankan sabu seberat 4 gram, timbangan digital, bong dan kantong plastik pembungkus sabu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/ICA)