Langgam.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini masih menyisakan beberapa permasalahan dan perlu ada perbaikan, dengan memperhatikan kekhususan masing-masing daerah.
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komite I DPD RI dengan Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yaitu membahas Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
“Untuk itulah, maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi Perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia, khususnya yang terkait Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional,” ujar Ketua Komite I, Teras Narang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I, Abdul Kholik mengungkapkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini telah melalui beberapa kali revisi.
Revisi dilakukan terhadap UU No. 1 Tahun 2015 yang telah mendekonstruksi sistem pemilihan Kepala Daerah, sampai yang terakhir UU No. 10 Tahun 2016, yang masih menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.
“Menurut pandangan DPD RI, beberapa permasalahan tersebut antara lain masih maraknya politik uang, persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak, permasalahan calon tunggal, proses Pilkada yang lama terutama masa kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang-tindih sehingga tidak harmonis, bahkan penetapan DPT juga masih bermasalah,” ungkap Senator Jawa Tengah tersebut.
Senada dengan itu, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menilai sangat penting DPD RI dilibatkan untuk perbaikan atau revisi UU Pilkada.
Menurutnya, revisi UU tersebut jangan secara makro one policy for all, tapi juga harus melihat kultur realita politik lokal.
Dikatakan Djohermansyah, kelemahan kebijakan Pilkada yang paling fatal yaitu menyeragamkan sistem Pilkada. Semua kepala daerah dipilih langsung, padahal Indonesia ini plural.
“Kata orang Padang, di mana bumi dipijak di sanalah langit dijunjung. Lain lubuk lain pula ikannya. Ini keaslian kultur kita yang berbeda-beda tetapi tetap satu,” jelasnya.
Revisi UU Pilkada, kata Djohermansyah, harus memperhatikan nilai komunalitas di daerah, parameter demokrasi lokal, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, juga kemampuan keuangan daerah.
“Hal itu jangan diabaikan, kalau tingkat kehidupan masyarakat masih rendah, masyarakat akan masih susah berdemokrasi, karena pasti akan terjadi distorsi dan berbagai penyimpangan,” ucap pria yang akrab disapa Profesor Djo ini.
Untuk itu, DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.
Dilatarbelakangi hal itu, maka RDPU ini dilakukan dalam upaya untuk menggali pemikiran dan penguatan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud. (*/Inforial)