DPD Optimis RUU BUMDes Rampung Tahun Ini

DPD Optimis RUU BUMDes Rampung Tahun Ini

Pembahasan RUU BUMDes oleh DPD. (Foto: Ist)

Langgam.id - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menyelesaikan satu tahapan penyerapan inventarisasi masalah untuk pengayaan materi pengaturan naskah akademik RUU BUMDes.

Dengan demikian, PPUU DPD RI yakin mewujudkan RUU BUMDes di tahun ini, karena respon dari daerah-daerah yang telah dikunjungi sepenuhnya mendukung penyusunan RUU ini.

"Satu hal yang mampu dijadikan kesimpulan besar pada penyerapan DIM itu adalah masyarakat di daerah membutuhkan kepastian hukum yang mengatur BUMDes," ucap Wakil Ketua PPUU Eni Sumarni saat RDPU di Ruang Rapat Majapahit, Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (12/2).

Menurutnya, PPUU DPD RI menyadari bahwa sifat usaha, jenis usaha, dan permodalan BUMDes berkorelasi dengan pendirian dan pengelolaan BUMDes. Penentuan sifat usaha dan jenis usaha merupakan langkah awal yang berfungsi untuk memetakan potensi desa yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.

"Penentuan sifat usaha dan jenis usaha BUMDes adalah langkah awal yang berupaya mengimajinasikan bentuk kelembagaan usaha BUMDes yang beririsan dengan sumber-sumber permodalan dan upaya pengelolaannya," cetusnya.

Senator asal Jawa Barat itu juga menilai bahwa kehadiran kepastian hukum pengaturan BUMDes akan berbeda dengan Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas. Prinsip BUMDes yang menjalankan usaha di bidang ekonomi, atau pelayanan publik membutuhkan justifikasi perlakuan pengembangan bisnis yang berbeda.

"Pengelolaannya menuntut penciptaan profitabilitas sosial yang lebih besar dibandingkan profitabilitas ekonomi karena Pasal 87 ayat (2) UU Desa memberikan prinsip dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan," kata Eni.

Sementara itu, Ketua PPUU Alirman Sori menyampaikan perlunya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan dan untuk menciptakan lapangan kerja, mengatasi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan.

“PPUU berkeyakinan bahwa pengaturan BUMDes yang terpisah dari UU Desa dan berfungsi sebagai pelengkap UU Desa akan lebih efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum dan pengembangan BUMDes," papar Alirman.

Ekonom Senior Indonesia, Aviliani yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan dengan adanya dana desa dan BUMDes seharusnya kemiskinan itu tidak ditemukan lagi.

“Apabila kepala desanya itu benar-benar menggunakan dana desa dan BUMDes untuk pemberdayaan masyarakat, maka saya menilai angka kemiskinan cenderung turun. Disisi lain pendapatan perkapita masyarakat di desa itu naik. Tetapi hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang badan hukum BUMDes. Karena di Indonesia hanya mengenal badan hukum itu adalah PT, Firma, CV, Koperasi”, terangnya.

Menurut Aviliani apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang badan hukum BUMDes, maka akan terjadi permasalahan mengenai asset.

“Jadi kalau BUMDes makin besar, asetnya nanti milik siapa karena dia tidak punya badan hukum yang diakui di Indonesia. Menurut saya mungkin dikembalikan saja pilihan badan hukum kepada mereka. Jenis badan hukumnya boleh koperasi, boleh PT, Firma, pokoknya yang diakui di Indonesia. Saya sarankan kembali ke sana” ungkapnya.

Lebih lanjut Aviliani menyampaikan BUMDes harus bersinergi dengan bupati, perusahaan, dan kelompok tani. “BUMDes akan sukses kalau ada business model yang berkaitan dengan pihak-pihak ini” katanya.

Di sisi lain, Senator asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menyarankan Rancangan Undang-Undang BUMDes sebaiknya dibentuk BUMDes kawasan.

“Jadi membentuk BUMDes kawasan, apakah itu kawasan ekonomi yang sama-sama daerah itu, sehingga bisa saling berintegrasi, dan keberadaan BUMDes betul-betul ada karena kebutuhan”, usulnya. (inforial)

Tag:

Baca Juga

Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Hitungan Cepat PSU DPD RI di Sumbar, Cerint dan Irman Gusman Lolos, Emma Yohana Gagal Kembali ke Senayan
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
Irman Gusman dan Simpatisan Tiada Habis
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
KPU Umumkan 16 Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pada PSU 13 Juli, Ini Daftarnya
Langgam.id - Kongres Kebudayaan 2022 resmi dilaunching dalam acara yang digelar di Hotel Santika, Kota Padang, Sumbar, Selasa (9/8/2022).
Irman Gusman Serahkan Dokumen Mantan Terpidana ke KPU Sumbar
Kapolres Payakumbuh Wahyuni Sri Lestari mengatakan, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI yang akan dilaksanakan 13 Juli
Polres Payakumbuh Kerahkan 217 Personel Amankan PSU DPD RI 13 Juli