Dorong Daya Tarik Pasar Modal: OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Reformasi Transparansi

Investor Saham Sumbar

Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (Foto: idx)

Langgam.id— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar domestik di tingkat global.

Capaian tersebut disampaikan dalam sosialisasi reformasi transparansi pasar modal yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan sejak awal 2026.

“Empat proposal yang diajukan kepada global index providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus melakukan komunikasi dan menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.

Adapun empat agenda utama tersebut meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Selain itu, penguatan transparansi juga mencakup ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen, meski aksesnya dibatasi bagi pihak berkepentingan.

Menurut Hasan, kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik global, bahkan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan saham.

Ia menilai penyelesaian reformasi ini akan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di bursa saham.

“Pada akhirnya, hal ini akan menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia,” kata dia.

Dari sisi implementasi, BEI telah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif 31 Maret 2026. Aturan ini mengatur peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen serta memperkuat aspek tata kelola perusahaan.

Pelaksana tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelarasan dengan standar internasional.

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan 5 persen, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.

BEI juga memperkuat kewajiban pelaporan melalui perubahan ketentuan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham. Informasi yang wajib disampaikan mencakup detail kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali, hingga kepemilikan saham direksi dan komisaris.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa implementasi HSC dan peningkatan klasifikasi investor bertujuan memperluas akses informasi bagi publik sekaligus meningkatkan perlindungan investor.

“Kami menyediakan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor yang dapat diakses melalui BEI,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga melaporkan penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.

Selain itu, terkait pelanggaran manipulasi pasar, OJK mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak, serta sanksi peringatan kepada sejumlah pelaku lainnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pasar serta memperkuat kepercayaan investor,” kata Hasan.

Ke depan, OJK bersama pemangku kepentingan juga terus mendorong pendalaman pasar, baik dari sisi suplai maupun permintaan. Salah satunya melalui pengembangan produk exchange-traded fund (ETF) berbasis emas serta program investasi ritel berkelanjutan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap pasar modal Indonesia semakin transparan, likuid, dan kompetitif di kancah global.

Tag:

Baca Juga

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Izin BPR Pembangunan Nagari Dicabut, OJK Minta Nasabah Tenang: Dana Dijamin LPS
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Lubuk Basung
OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen Tahun Ini
OJK Proyeksikan Kredit UMKM Tumbuh 7–9 Persen Tahun Ini
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset BPR Naik 11 Persen jadi Rp3,12 Triliun
Kinerja Perbankan Sumbar 2025: Aset BPR Naik 11 Persen jadi Rp3,12 Triliun
OJK Komit Percepat Reformasi Pasar Modal Secara Menyeluruh
OJK Komit Percepat Reformasi Pasar Modal Secara Menyeluruh
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Ikut Mengundurkan Diri