Langgam.id - Pemko Solok terus berupaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan mengusulkan Ranperda Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Retribusi Usaha menjadi peraturan daerah (perda).
Selain dua ranperda tersebut, Pemko Solok juga mengusulkan Ranperda Susunan dan Nomenklatur Perangkat daerah dan Ranperda Ketahanan Pangan.
Keempat ranperda itu diusulkan oleh Wali Kota Solok Zul Elfian pada sidang paripurna DPRD Kota Solok, Kamis (18/3/2021).
Zul Elfian mengatakan, terkait diusulkan Ranperda Retribusi Jasa, dengan perubahan tarif retribusi, diharapkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan semakin baik.
"Kemudian, diharapkan dengan adanya Ranperda Retribusi Jasa ini bisa menambah PAD untuk kemajuan Kota Solok," ujarnya.
Kemudian terang Zul Elfian, terkait Ranperda Susunan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, untuk Dinas Kesehatan Kota Solok dari tipe C akan ditingkatkan ke tipe B.
"Selanjutnya, saat ini pemberdayaan masyarakat berada di Bagian Kesra Setda Kota Solok akan dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan berubah nama menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Terkait Ranperda Ketahanan Pangan ungkap Zul Elfian, bahwa ketahanan pangan sangat penting karena kebutuhan dasar manusia.
"Untuk itu perlu ketersediaan akses dan keamanan pangan di daerah. Aktif dan produktif secara berkelanjutan," sebut Zul Elfian. (*/yki)