Langgam.id- Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1 Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada Jumat (4/12/2020). Mulyadi diduga kampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, penetapan Mulyadi sebagai tersangka merupakan kelanjutan laporan di Bawaslu Sumbar. Meski demikian, proses pencalonan Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukhni tidak terganggu.
"Sampai saat ini tidak terganggu pencalonannya, masih tetap sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," katanya, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, kesalahan melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai ancaman sanksi kurungan paling singkat selama 15 hari, paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.
Ia menambahkan, penetapan tersangka Mulyadi berawal dari laporan di Bawaslu Sumbar, kemudian diregister oleh Bawaslu RI.
"Waktu itu Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumbar untuk mengklarifikasi semua pihak yang terlibat. Selebihnya berproses di Bawaslu RI, berdasarkan proses di Gakkumdu dinyatakan terpenuhi unsur pelanggaran, makanya dilimpahkan ke polisi. Dari polisi nanti ke Kejaksaan Agung, kalau lengkap nanti baru dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Diketahui sebelumnya, laporan berawal dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy melaporkan stasiun tv nasional TV One ke Bawaslu Sumbar.
Tim hukum Mahyeldi-Audy mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar, Kamis (12/11/2020). Mereka melaporkan program acara berjudul Coffe Break yang ditayangkan secara live oleh TV One pada hari itu yang berlangsung pukul 09:00-09:30.
Koordinator Tim Hukum Mahyeldi-Audy menyatakan acara TV One tersebut menghadirkan Mulyadi sebagai bintang tamunya selama setengah jam. Mulyadi merupakan pasangan calon gubernur Sumbar nomor urut 1, TV One dinilai tidak adil terhadap para pasangan calon gubernur.(Rahmadi/Ela)