Langgam.id - Seorang warga menyerahkan anak kucing hutan atau kucing kuwuk dengan nama latin prionailurus bengalensis ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala BKSDA Solok Afrilius mengatakan, kucing ditemukan oleh Atika yang merupakan warga Bukit Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Satwa tersebut didapatkan pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
"Warga ini menemukan kucing hutan ini kemarin di tengah pemukiman masyarakat, diselamatkannya karena tercecer," katanya Senin (14/6/2021).
Ia menjelaskan, diduga anak kucing kuwuk itu tercecer dari induknya akibat dikejar anjing. Bisa juga penyebab lainnya sehingga diselamatkanlah oleh Atika.
"Awal kami mengetahui saat warga itu memposting video anak kucing itu di Facebook, kucing diselamatkan oleh Atika," katanya.
Selanjutnya terang Afrilius, pihaknya meminta untuk menyerahkan satwa tersebut ke petugas BKSDA Tesor Solok. Hal itu dikarenakan, kucing kuwuk tersebut termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang (UU).
Kemudian, kucing diserahkan ke dokter hewan dan diketahui jenis kelaminnya jantan dan berumur 1 minggu. Anak kucing kuwuk ini akan diurus oleh dokter hewan dan saat umur 1 tahun baru dilepasliarkan.
"Kami sudah sering melepasliarkan kucing kuwuk ini, sudah ada 20 ekor selama ini, bagi masyarakat yang menemukan kucing kuwuk ini dapat segera memberikannya ke petugas BKSDA," katanya.
Ia menyebutkan, sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (Rahmadi/yki)