Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.

Kepala Disnakerin Padang, Ferry Erviyan Rinaldy. [foto: infopublik]

Langgam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan, bahwa tidak ada satupun laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445/2024.

Menurut Ferry, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR pada Lebaran 1445 H/2024.

"Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang," ujar Ferry dilansir dari infopublik, Rabu (24/4/2024)

Sebelumnya diketahui bahwa sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.

Ferry mengatakan, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.

"Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan," bebernya. (*/yki)

Baca Juga

Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemkab Agam Masih Kaji THR untuk THL
Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.
Pemberian THR untuk Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar Masih Dikaji
Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.
Pemko Payakumbuh Monitoring Perusahaan untuk Pastikan THR Pekerja Dibayar
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan