Langgam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Padang, Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan, bahwa tidak ada satupun laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445/2024.
Menurut Ferry, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR pada Lebaran 1445 H/2024.
"Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang," ujar Ferry dilansir dari infopublik, Rabu (24/4/2024)
Sebelumnya diketahui bahwa sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.
Ferry mengatakan, pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.
"Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan," bebernya. (*/yki)