Langgam.id - Sejak awal Januari 2021, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang diwajibkan mengisi kehadiran lewat aplikasi online dari layar handpone masing-masing.
Tingkat kedisiplinan diklaim meningkat sejak sebulan berjalannya absensi online tersebut. “Absensi online dapat diisi seluruh ASN lewat handphone masing-masing,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Suardi Junir, Sabtu (30/1/2021), dikutip dari rilis Diskominfo Padang.
Peningkatan kedisiplinan selama absensi online ini juga dibenarkan Suardi Junir. Menurutnya, kehadiran pegawai dapat terlihat jelas lewat aplikasi tersebut.
“Sebulan pelaksanaan (absensi online), terlihat peningkatan disiplin,” ujarnya.
Pemko Padang mewajibkan seluruh ASN hadir tepat waktu. Tepat pukul 07.30 WIB, ASN sudah berada di kantor. Termasuk pulang sesuai jadwal, yakni pukul 16.00 WIB.
“Pelayanan kepada masyarakat membaik dan tepat waktu,” tutur Kepala BKPSDM.
Absensi online wajib diisi ASN. Angka kehadiran pegawai berkoorelasi dengan penerimaan tunjangan bulanan yang diterima. Minimnya kehadiran akan berpengaruh kepada penerimaan tunjangan.
“Sebentar lagi kita di Pemko Padang akan memberlakukan kelas jabatan, mesti ada pelaporan kinerja pegawai setiap jam, sehingga kinerja pegawai dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan penerimaan tunjangannya,” kata Suardi Junir.
Absensi online ini diadopsi dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat. Pelaksanaan absensi online di Pemko Padang merupakan kerjasama antara BKPSDM dengan Dinas Kominfo Kota Padang. Dinas Kominfo menyiapkan infrastruktur atau perangkat. Saat ini absensi online masih dalam tahap penyempurnaan.
Kepala BKPSDM juga mengimbau seluruh ASN Pemko Padang untuk terus meningkatkan disiplin. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Serta bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. (*/ICA)