Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di badan jalan. Selain penertiban, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Operasi penertiban dilakukan di sepanjang jalan yang sering dijadikan tempat parkir kendaraan. Salah satunya adalah kawasan sepanjang Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung.
Selain menertibkan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan surat-surat kendaraan. Petugas juga melakukan pengempesan terhadap sejumlah kendaraan yang ditinggal pengemudinya.
Kepala Bidang Keselamatan dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, di lokasi tersbeut banyak ditemukan truk-truk besar yang parkir di bahu jalan.
"Masih banyak yang parkir di sepanjang jalan walau sudah ada rambu-rambu dilarang berhenti," kata Chandra dalam keterangannya di situs resmi Humas Kota Padang, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, selain menimbulkan kemacetan, mobil yang parkir di bahu jalan ini juga membahayakan pengguna jalan lain. Serta melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dan Perwako nomor 49 tahun 2013.
"Kita sudah sering menghimbau dan melakukan tindakan persuasif, cuma mereka tetap membandel maka hari ini kita melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Ia menyebut, beberapa pengemudi sempat memprotes, namun petugas tetap menertiban. Sebagian pengemudi berkilah kalau mereka sedang menunggu antrian untuk mengisi muatan di salah satu pabrik.
"Kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk menciptakan kenyamanan pengguna jalan di Kota Padang," tambah Chandra.(*/Ela)