Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua

Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua

Kura-kura moncong babi yang diamankan BKSDA Sumbar di Payakumbuh. [foto: BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Diselundupkan ke Sumbar, Kura-kura Moncong Babi Dikembalikan ke Papua

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bakal mengirimkan kembali kura-kura moncong babi ke habitatnya di Provinsi Papua. Hewan langka tersebut merupakan hasil sitaan dari penyelundupan satwa.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan saat ini penanganan kasus perdagangan tumbuhan satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan kura-kura baniang coklat telah sampai tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (20/04/2022) lalu.

Sebelumnya pelaku dengan inisial MIH warga Kota Payakumbuh diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret 2022.

"Dari penangkapan itu didapatkan barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor kura kura baning coklat (Manouria emys)," katanya, Selasa (26/4/2022).

Dia menjelaskan, untuk barang bukti enam ekor baning coklat telah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Mohammad Hatta yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan. Kemudian untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua.

"Tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan ijin dari hakim," ujarnya.

Ardi mengatakan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura moncong babi, BKSDA Sumbar dan IARI telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, dan Balai Karantina Ikan Padang.

"Dengan demikian diharapkan proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Sukarno Hatta hingga ke Timika," katanya.

Menurutnya, pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka.

Pelaku terancam Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Saat ini pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Baca juga: BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

"Kita berharap kasus ini berjalan dengan lancar, mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Selain itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi," ujarnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah